Kragilan, Kabupaten Serang | 12 Januari 2026 – Sengketa lahan antara ahli waris almarhum H. Djaliman bin Sadimin dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali memanas. Ahli waris menuntut keadilan atas penguasaan lahan seluas kurang lebih 11.880 meter persegi yang berlokasi di Kampung Pasar Baru RT 02/RW 03, Kecamatan Kragilan, yang kini diklaim sebagai aset Pemkab Serang.
Lahan tersebut diketahui berdasarkan Kekitir/Girik C Nomor 447 Tahun 1955. Namun, belakangan Pemkab Serang memasang plang kepemilikan di lokasi tanpa disertai nomor sertifikat hak atas tanah maupun keterangan luas yang jelas, sehingga memicu keberatan dari pihak ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Sukanto, menjelaskan bahwa pihaknya bahkan telah melakukan pemasangan plang kepemilikan oleh ahli waris pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di lokasi sengketa yang berada di Desa Kragilan, Kampung Keragilan Pasar RT 01/RW 03.
Menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut mulai dikelola oleh Pemda Serang sejak tahun 1980-an untuk dijadikan pasar tradisional. Namun pada tahun 2017, Pemkab Serang melakukan penggusuran pasar dengan alasan akan memindahkannya ke Kampung Meracang, Kecamatan Kragilan. Kebijakan tersebut langsung menuai protes dari ahli waris yang mengklaim tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut.
“Setelah penggusuran, Pemkab Serang memasang plang yang menyatakan tanah itu milik Pemkab, tetapi tidak mencantumkan nomor sertifikat maupun luas tanah. Kami menilai klaim tersebut tidak jelas dan patut dipertanyakan,” ujar salah satu ahli waris.
Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah ditempuh. Ahli waris mengaku telah mendatangi kantor Pemkab Serang untuk meminta klarifikasi, namun justru diarahkan untuk menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, pengaduan juga telah disampaikan ke Komisi Informasi pada tahun 2023.
Mediasi yang difasilitasi Komisi Informasi disebut tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pihak Pemkab Serang tidak mampu menunjukkan sertifikat kepemilikan yang sah, dan hanya menyampaikan surat keterangan.
“Dalam proses tersebut, Komisi Informasi menyatakan sekitar 75 persen bukti masih menguatkan pihak ahli waris, namun tetap menyarankan agar sengketa ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri,” ungkap perwakilan ahli waris.
Karena tidak adanya titik temu, ahli waris almarhum H. Djaliman bin Sadimin akhirnya mengambil langkah hukum. Pada Rabu, 6 Januari 2026, kuasa hukum resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang. Sehari kemudian, 7 Januari 2026, perkara tersebut telah teregister dan dijadwalkan sidang perdana pada 29 Januari 2026.
Ahli waris berharap proses hukum ini dapat membuka fakta yang sebenarnya serta mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset tanah oleh pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Serang.
(Amin)







