Serang – Sengkarut kasus asuransi jiwa mendiang Samudi kini memasuki babak panas yang memicu kemarahan publik. Setelah harapan pencairan santunan Rp100 juta sirna, kini terbongkar fakta mengejutkan: BRI Life ternyata mengeluarkan dua polis berbeda atas nama yang sama, namun seluruh manfaat hanya jadi janji kosong.
Dua Polis, Nol Manfaat: Bukti Semakin Kuat Dugaan Penipuan Sistematis
Dokumen ringkasan polis Telepro Medicash Optima yang diterima redaksi menyebutkan dengan tegas bahwa Samudi adalah pemegang polis aktif dengan sederet manfaat luar biasa: santunan meninggal Rp50 juta, santunan ICU, biaya bedah hingga bonus sehat. Namun ironisnya, setelah Samudi wafat pada Februari 2024, satu pun manfaat tak bisa dicairkan oleh ahli warisnya, Nuraeni.
Alih-alih menerima haknya, Nuraeni justru dihadapkan pada dalih baru: pihak BRI Life pusat datang langsung ke rumahnya pada Kamis (12/06/2025) dan menyodorkan surat resmi yang menyebut klaim ditolak karena “riwayat penyakit sebelumnya“. Bahkan disebutkan bahwa polis yang berlaku adalah produk berbeda, yakni Aurora Plus, bukan Telepro Medicash Optima seperti yang sebelumnya ditunjukkan.
“Kami sekeluarga merasa ditipu mentah-mentah. Dari awal tidak pernah ada pemeriksaan kesehatan atau pertanyaan soal riwayat penyakit. Sekarang tiba-tiba klaim ditolak pakai alasan penyakit lama? Ini tidak masuk akal!” — tegas Nuraeni, istri almarhum.
Surat Resmi BRI Life: Dalih, Bukan Solusi
Surat BRI Life nomor B.1819/SOD/CSC/VI/2025 menolak klaim dengan dalih mendiang Samudi memiliki riwayat TB paru sebelum polis berjalan. Padahal, menurut pihak keluarga, saat mengajukan pinjaman kredit yang disertai asuransi, tidak pernah ada proses pemeriksaan atau pengisian form riwayat penyakit secara detail. Bahkan, yang lebih mengejutkan, pihak BRI Life tidak mengizinkan surat tersebut disalin atau difoto oleh keluarga maupun media.
Lebih ironis lagi, saat wartawan mencoba meminta konfirmasi, perwakilan BRI Life pusat menolak diwawancarai dan memilih bungkam.
Jeratan Kredit, Uang Titipan, dan Nama Reza yang Menguap
Dalam pengakuan mengejutkan, Nuraeni menyebut bahwa saat pencairan kredit, pegawai BRI bernama Reza menitip atau menggendong uang Rp50 juta kepada Samudi. Reza disebut kerap melakukan praktik serupa kepada nasabah lain. Kini, sosok Reza menghilang dan diinformasikan sudah tidak bekerja lagi di BRI Cabang Kepandean, Serang.
Fakta ini membuka tabir kemungkinan adanya praktik manipulatif dan permainan internal antara pihak bank dan asuransi yang merugikan nasabah secara sistematis.
“Jangan-jangan selama ini asuransi cuma kedok untuk menggiring nasabah ke jebakan utang. Uangnya disetor, klaimnya ditolak. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk ranah kejahatan!” ujar Amin kuasa pendampingan Nuraeni.
Desakan Publik: OJK Harus Turun Tangan!
Kasus Samudi bukan hanya soal satu keluarga yang dizalimi. Ini adalah preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional, apalagi yang berada di bawah naungan bank besar seperti BRI.
Redaksi penasultan.co.id mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan audit menyeluruh terhadap produk asuransi yang ditawarkan oleh BRI Life. Audit independen dan investigasi hukum harus dilakukan demi mengungkap dugaan praktik manipulasi, penyesatan informasi, dan penipuan klaim asuransi yang merugikan rakyat kecil.
Jangan Jadi Korban Berikutnya!
Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi peringatan keras: jangan mudah percaya pada janji manis produk asuransi, bahkan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan besar. Pelajari dokumen secara detail, simpan salinan asli polis, dan pastikan seluruh proses transparan sejak awal.
Redaksi Masih Menunggu Penjelasan Resmi dari BRI Life
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak BRI Life belum memberikan klarifikasi resmi maupun tanggapan atas berbagai kejanggalan yang terjadi dalam kasus Samudi. Redaksi akan terus mengawal dan menelusuri fakta-fakta lanjutan dalam skandal ini.
[Redaksi]