back to top
19.4 C
Indonesia
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

Eksklusif! Mantan Kades Dukuh Buka Suara: Bongkar Dugaan Sertifikat Prona Fiktif 2006, Seret Nama Andrianto

Serang – Dugaan adanya sertifikat fiktif dalam program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) tahun 2006 di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kini memasuki babak baru. Mantan Kepala Desa Dukuh periode 2000–2008, Ahmad Yani, akhirnya angkat bicara dan mengungkap fakta mengejutkan terkait program sertifikat massal yang saat itu ia validasi langsung.

Dalam wawancara eksklusif bersama redaksi penasultan.co.id pada Senin (9/6/2025), Ahmad Yani menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.

“Waktu itu Desa Dukuh dapat jatah 1.500 buku Prona. Tapi yang saya validasi hanya 450, itu pun yang tanahnya sudah ada rumahnya. Sisanya saya kembalikan ke BPN karena lahannya masih kosong, seperti sawah atau kebun,” ungkapnya.

Ia mengaku bersikap tegas dan selektif karena tak ingin terjerat masalah hukum di kemudian hari.

“Saya bilang ke petugas BPN saat itu, kalau tanahnya kosong, saya tidak berani validasi. Yang saya tandatangani hanya yang sudah jelas dan ditempati warga,” jelasnya.

Ketika ditunjukkan data dua sertifikat Prona atas nama Andrianto—yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah—Ahmad Yani langsung membantah keterlibatannya.

“Saya tidak pernah tahu sertifikat atas nama itu. Apalagi sampai menandatangani warkahnya. Itu bukan dari saya,” tegasnya.

Namun sayangnya, menurut Yani, pengembalian 1.050 buku Prona ke BPN tidak disertai berita acara resmi karena proses saat itu berjalan informal.

“Kami hanya menyerahkan kembali ke petugas BPN. Tidak ada dokumen resmi. Saya hanya menyaring data yang saya anggap layak,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan Prona kala itu, yang membuka celah penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Saya menduga, setelah saya tolak, mungkin ada oknum yang memanfaatkan data-data itu. Karena kepala desa hanya validasi, bukan menentukan penerima. Semua dikendalikan dari BPN,” ujarnya.

Yani juga mengaku pernah ditekan agar meloloskan sertifikat tanah kosong.

“Beberapa orang mencoba meyakinkan saya, tapi saya tolak. Setahu saya, saat itu tanah kosong tidak boleh masuk Prona,” tandasnya.

Permohonan Klarifikasi: BPN Kabupaten Serang Diminta Bertanggung Jawab

IMG 20250609 170243
Surat Permohonan Klarifikasi: BPN Kabupaten Serang

Sehubungan dengan dugaan penyimpangan program Prona di Desa Dukuh, surat permohonan klarifikasi telah dilayangkan oleh Asrorrudin, pengawas PT Inti Mitra Sukses Jaya, kepada Kepala BPN Kabupaten Serang pada 18 Maret 2024.

Dalam surat tersebut, Asrorrudin meminta BPN menjelaskan keabsahan sejumlah sertifikat Hak Milik (SHM) dari program Prona tahun 2006 yang tidak sesuai dengan riwayat kepemilikan tanah. Ia menyoroti dua sertifikat bermasalah yang diduga kuat fiktif:

  1. Nomor 3479 atas nama Andrianto, sebelumnya milik Hopman Siragih.
  2. Nomor 3450 atas nama Andrianto, sebelumnya milik Misra.

Namun hingga kini, surat permohonan tersebut belum mendapatkan balasan dari BPN Kabupaten Serang.

Polda Banten Tangkap Andrianto, Warga Dukung Pengusutan Mafia Tanah

Terpisah, Polda Banten melalui penyidik Subdit Harda telah menangkap Andrianto, sosok yang diduga sebagai otak mafia tanah di Kecamatan Kragilan. Penangkapan ini disambut positif oleh warga dan tokoh masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Banten yang telah menangkap mafia tanah seperti Andrianto. Dia telah membuat keresahan luar biasa di masyarakat,” ujar Asrorrudin, tokoh masyarakat Kragilan.

Salah satu korban yang turut bersuara adalah Asrorrudin. Ia menuturkan, tanah miliknya yang dijual ke PT Inti Mitra sejak 1993 justru dikuasai Andrianto yang saat itu bertugas mengurus administrasi.

“Dia balik nama tanpa izin saya. Dan tanah itu malah disertifikatkan melalui program Prona tahun 2006. Saya yakin ada permainan antara dia dan oknum BPN,” jelasnya.

Asrorrudin dan warga lainnya pun siap menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik agar pengusutan tidak berhenti di Andrianto saja.

“Siapa pun yang terlibat harus diusut hingga ke akar-akarnya. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Redaksi Akan Terus Menelusuri Fakta

Keterangan Ahmad Yani, permohonan klarifikasi dari masyarakat, serta penangkapan Andrianto oleh Polda Banten memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah melalui manipulasi sertifikat Prona 2006. Redaksi penasultan.co.id akan terus menggali informasi lebih dalam, termasuk menelusuri keterlibatan oknum di tubuh BPN Kabupaten Serang.

(Redaksi)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru