Serang — Seorang tahanan kasus pembunuhan anak kandung di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Agus alias AS, kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota pada Kamis pagi.
Tahanan berinisial AS (30) tersebut kabur pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 05:50 WIB, saat petugas membersihkan lingkungan Rutan. Informasi kaburnya AS membuat warga di sekitar tempat tinggal pelaku geger.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto SH, S.IK, M.IK, MH, menjelaskan bahwa AS melarikan diri melalui pintu depan Rutan.
“Sekira pukul 06.20 WIB, petugas jaga diberitahu oleh tahanan lain bahwa AS melarikan diri melalui pintu depan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap AS dengan menyisir sejumlah tempat yang mungkin didatangi pelaku.
“Sejak Kamis pagi sampai malam ini saya masih memimpin langsung pencarian dengan menerjunkan tim Opsnal dari 3 fungsi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap AS (30) atas tuduhan membunuh anaknya, NL (3), pada Selasa, 8 Juni 2024. NL dibunuh dengan cara digorok menggunakan golok saat sedang tidur di kamarnya. Petugas kepolisian langsung menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Gunungsari, sekitar 8 kilometer dari rumah pelaku.
[Red/*]