11 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Tega! Kredit di Mandiri Utama Finance Serang, Meski Nasabah Sudah Meninggal Dunia Namun Tetap Harus Bayar

Serang – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ini lah gambaran dari Keluarga Almarhum Irsad Irmawan, pasalnya pada saat Irsad Imawan meninggal dunia masih memiliki Kredit motor yang belum lunas di Mandiri Utama Finance (Muf) cabang Serang namun begitu, meskipun sudah meninggal ternyata tidak menghapus hutang  si almarhum justru dibebankan kepada ahli waris atau anaknya Siti Sofian.

Sementara itu Ditemui Dikantornya Lusy sebagai PIC (Person in Charge) mengatakan bahwa persoalan kematian itu tetap dikenakan biaya untuk angsuran karna menurut nya waktu penandatanganan kontrak asuransi nya hanya kehilangan saja tidak ada tambahan asuransi.

“Jadi disini gak ada, karna asuransi nya hanya kehilangan saja asuransi tambahannya gak ada, karna asuransi tambahan itu atas permintaan nasabah, itu tergantung asuransinya”, ucapnya, Kamis (07/03/2024)

Lusy menambahkan, “kalau memang ahli waris tidak mampu untuk melanjutkan angsuran bisa konsultasi kekami, bisa dengan pengembalian unit”, Imbuhnya.

Ditanya soal pengembalian unit motor, apakah uang akan dikembalikan oleh pihak leasing, Lusy mengatakan boleh dibalikin Unit motornya, tapi uangnya gak karena itu sudah kewajibannya untuk melunasi, intinya kalau asuransi nya kematian baru kita bisa bantu. Pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut ketua organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sahrudin yang biasa di panggil Japra cs, angkat bicara, menurutnya soal konsumen yang meninggal dunia ini ahli waris meminta kepada organisasi nya untuk penanganan pengambilan BPKB motor, namun hal itu sepertinya dipersulit oleh pihak leasing.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Imam sebagai WO dari Muf, dirinya mengatakan untuk pengambilan BPKB motor sisa Poko pembayaran BPKB tersebut sebesar 12 juta, namun begitu si ahli waris hanya memiliki 6 juta rupiah dan saya memohon kepada pihak Muf, namun sampai sekarang belum ada penjelasan dari pihak Muf, atas hal ini diduga pihak leasing telah merugikan konsumen karena pihak konsumen atau almarhum sudah bertekad baik namun tetap BPKB dipertahankan leasing” ujarnya.

Lanjut kata Japra, menurut Pasal 28 huruf a UU OJK menyatakan bahwa untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, salah satunya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. 

Pertanyaannya, masih kata Japra, ” kemana OJK apakah hal demikian dibenarkan, untuk itu diminta kepada OJK agar dapat menjalankan tugas sebagai mana yang sudah tertuang dalam UU OJK. Tangkasnya.

(Redaksi)

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kecamatan Mancak: Kades Menghindar, Sekdes Berkilah 

0
Serang, Penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kian menguak. Di tengah pertanyaan publik, Kepala Desa...
- Advertisement -

Artikel Terbaru