PENASULTAN.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri mulai menunggu kepastian pencairan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR tahun 2026 akan dilakukan lebih cepat, yakni pada awal Ramadan.
Kebijakan percepatan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idulfitri.
Apa Itu Gaji ke-14?
Gaji ke-14 yang dikenal luas sebagai THR merupakan insentif tahunan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Tunjangan ini umumnya dibayarkan menjelang Idulfitri sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Pemberian THR pertama kali diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. Sejak diberlakukan, kebijakan ini menjadi salah satu tunjangan yang paling dinantikan setiap tahunnya, terutama untuk menunjang kebutuhan pokok saat Ramadan dan Lebaran.
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Biasanya, pemerintah mencairkan gaji ke-14 sekitar 10 hari sebelum Idulfitri. Namun untuk tahun 2026, pemerintah memastikan pencairan dilakukan lebih awal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR 2026.
Jika mengacu pada hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1447 H oleh Kementerian Agama, maka pencairan THR diperkirakan berlangsung pada rentang 19 hingga 26 Februari 2026.
Perkiraan Besaran Gaji ke-14 ASN
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan nominal resmi THR 2026. Namun secara umum, besaran THR mengacu pada struktur gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai pangkat dan golongan masing-masing ASN.
Berikut estimasi besaran THR berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
- Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
- Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
- Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Nominal tersebut masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai kebijakan resmi pemerintah.
Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-14
Pemberian THR bagi ASN memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian THR bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis penganggaran dan pencairan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan kepastian anggaran dan percepatan jadwal pencairan, diharapkan THR 2026 dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi menjelang Idulfitri.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah guna menghindari kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
