back to top
20.8 C
Indonesia
Selasa, Juni 17, 2025

Buy now

Waduh..! Dugaan Jual-beli Aset SMPN 18 Bakal Kena Sangsi, Begini Tanggapan Sekdis

PENASULTAN.CO.ID, KOTA SERANG,- soal dugaan Proyek Rehabilitasi Gedung Ruang Guru di SMPN 18 kota serang yang beralamat di kelurahan Teritih kecamatan Walantaka kota Serang-Banten dalam pelaksanaannya selain menggunakan material besi bekas, terkait aset negara yang di jual beli kan oleh oknum pelaksana dalam pemberitaan sebelumnya mendapat tanggapan dari sekertaris dinas pendidikan dan kebudayaan (Sekdis Dindikbud) Kota Serang, TB. Agus Suryadin,

Dihubungi melalui telepon selulernya TB. Agus Suryadin, menjelaskan terkait pemasangan material besi bekas tersebut tidak jadi masalah apabila bahan yang digunakan masih layak,

“Kalau masalah itu kan yang bertanggung jawab pihak ketiga, jadi saya harus konfirmasi dulu, kalau menurut saya material bekas masih bagus sih gak jadi masalah, cuman kan kalau jelek jadi masalah, kehawatiran memang kan bangunannya kurang maksimal, tentunya hal ini saya harus berkordinasi dengan pihak penyedia jasa, Ujarnya.

Lanjut kata sekdis TB. Agus Suryadin, menjelaskan bahwa “perencanaan itukan adanya dipihak penyedia jasa yang punya perencanaan dan konsultan, Dindik mah kan  hanya meminta bangunan sekian sudah beres, jadi dalam hal ini bertanggung jawab pihak konsultan dan kontraktor, dan kita pun akan nilai apakah akan sesuai dan tidak kalau memang tidak sesuai maka kita akan becklis, sesuai dengan mekanisme yang ada imbuhnya.

Ditanya Soal jual beli aset di SMPN 18 Kota Serang, TB. Agus Suryadin mengatakan bahwa dirinya sudah mengarahkan pihak sekolah agar tidak sembarangan menjual aset,

“Kita juga sudah menyampaikan ke tiap-tiap sekolah agar tidak sembarangan menjual aset, kalau sudah ada berita acara akan dimusnahkan misalnya, itu harus ada surat berita acaranya, kalau misalkan aset negara sudah terlanjur dijual belikan, namun tidak ada berita acaranya, maka akan ada sangsi hukum juga, jadi kita harus patuh dalam ketentuan yang ada, itu semua ada tahapan tahapannya, Pungkasnya.

Sementara itu ditemui diruang kerjanya Devi selaku kasi Sarpras, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan untuk menjual atau menghibahkan aset,

“Saya tidak pernah mengarah-arahkan untuk menyuruh aset itu dihibahkan, misalkan sini proposal nya nanti saya ACC gak gitu pak, jadi itu terkait aset diserahkan kepada salah satu pompes, karna ada salah satu pompes yang meminta, ini ada proposal nya, katanya.

Ditanya soal terkait pemasangan besi bekas pada proyek rehabilitasi SMPN 18 Kota Serang tersebut, Devi mengatakan itu harusnya konfirmasi ke kepala sekolah,

“Kok merembet terkait Besi segala macem ya, itu harusnya konfirmasi ke kepala sekolah Nya, atau ke pelaksananya, Ujar Devi,

Saat ditanya surat penyerahan aset kapan diserahkan kedinas, Devi Lagi-lagi mengatakan lupa,

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, kepala bidang SMP, Leni, tidak merespon terkesan enggan untuk dikonfirmasi.

WhatsApp%20Image%202023 09 22%20at%2022.04.25

untuk di ketahui proyek pembangunan rehabilitasi gedung ruang guru SMPN 18 kota Serang di biayai oleh DAK pada APBD kota Serang tahun Anggaran 2023. Dengan nilai kontrak: Rp 276.000.000 nomer kontrak: 642/10/KK PP K/RHB RG SMPN 18./2023 . Waktu pelaksanaan 90 hari kalender yang di kerjakan oleh CV.PUTRA WIJAYA PERKASA, namun pada papan informasi proyek tidak tercantum nama PT atau CV konsultan pengawas, hal ini menjadi pertanyaan publik, kuat dugaan dalam pelaksanaan proyek tersebut Bermasalah.

(Redaksi)

Berita Sebelumnya–👇👇👇

Dugaan Aset Negara Dijual Belikan, Pada Proyek Rehabilitasi SMPN 18 Kota Serang, Begini Tanggapan Dinas

Soal Aset Negara Diangkut Pada Proyek Rehabilitasi SMPN 18 Kota Serang Diduga Belum Mendapat Izin Kepsek

Proyek Rehabilitasi SMPN 18 Kota Serang Diduga Memakai Material Bekas Dan Aset Negara Sebagian Dijual Oknum Petukang

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru