back to top
22.3 C
Indonesia
Senin, November 17, 2025

Buy now

Wartawan Dilarang Masuk Dapur MBG di Pabuaran, Ada Apa dengan Program Makan Gratis Ini?

Serang, penasultan.co.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digencarkan pemerintah di seluruh Indonesia pada dasarnya bertujuan mulia: menyediakan pangan sehat secara gratis bagi masyarakat. Namun ironisnya, di wilayah Kota Serang, tepatnya di Kecamatan Walantaka, justru terjadi dugaan penolakan terhadap wartawan yang hendak meliput aktivitas dapur MBG.

Insiden ini terjadi saat awak media penasultan.co.id mencoba mendatangi dapur MBG di Kelurahan Pabuaran dan Kelurahan Kalodran, Kampung Kemenduran, Jumat (14/11/2025). Bukannya disambut baik, para jurnalis justru menerima perlakuan sinis serta dilarang memasuki area dapur.


“Ini Privasi, Wartawan Tidak Boleh Masuk,” Ucap Pekerja

Seorang pekerja dapur MBG di Kelurahan Pabuaran dengan tegas menyampaikan larangan tersebut.

“Kami sudah di-briefing. Kami cuma kerja. Siapa pun yang bukan bagian dari dapur ini dilarang masuk apa pun tujuannya, pak. Ini privasi. Kalau mau masuk harus bikin janji dengan pengurus,” ujar salah satu pekerja.

Bahkan area parkir pun disebut tidak boleh digunakan tanpa izin pengurus dapur.

“Bapak juga dilarang memarkirkan kendaraan di pekarangan parkir ini tanpa izin. Ini sangat privasi, pak,” tambahnya.

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengingat MBG adalah program pemerintah yang dibiayai uang negara, sehingga seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik.


Program Publik, Tapi Tertutup? Media Justru Dianjurkan untuk Mengawasi

Padahal secara prinsip, dapur MBG merupakan kegiatan yang sangat layak diliput demi memastikan:

  • Proses memasak memenuhi standar kebersihan dan higiene
  • Bahan makanan aman dari kontaminasi
  • Pengelolaan sesuai petunjuk teknis
  • Tidak ada penyimpangan anggaran
  • Transparansi kepada masyarakat

Terlebih, program ini beberapa kali disorot publik karena adanya laporan keracunan massal di beberapa daerah. Banyak dapur MBG lain justru rutin mengunggah menu harian dan aktivitas masaknya sebagai bentuk keterbukaan.


Respons Pemilik Dapur: Ada Miskomunikasi

Saat dikonfirmasi, Endang, pemilik dapur MBG tersebut, memberikan klarifikasi:

“Oh iya pak, pemiliknya dengan saya. Sepertinya ada miskom, teman-teman di dapur. Bapak bisa koordinasi saja dengan saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pelarangan terhadap wartawan bukan kebijakan resmi, melainkan miskomunikasi internal. Namun peristiwa ini tetap dinilai sebagai tindakan penghalangan kerja jurnalistik.


UU Pers: Menghalangi Wartawan Bisa Dipidana

Perlu diketahui, tindakan menghalangi atau melarang wartawan meliput kegiatan publik—termasuk dapur MBG—adalah pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana:

  • Penjara hingga 2 tahun, atau
  • Denda hingga Rp500.000.000

Program MBG yang dibiayai dana APBN/APBD secara otomatis menjadi objek liputan sah demi akuntabilitas publik. Menghalangi jurnalis berarti menghalangi hak publik memperoleh informasi yang benar dan akurat.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan dilindungi hukum saat menjalankan profesinya.


Transparansi Bukan Ancaman, Tapi Kewajiban

Kegiatan dapur MBG seharusnya terbuka dan dapat dilihat publik. Media bukan musuh, melainkan mitra kontrol sosial untuk memastikan:

  • Makanan aman dikonsumsi
  • Dana publik tersalurkan tepat sasaran
  • Tidak ada kelalaian yang membahayakan masyarakat
  • Program pemerintah berjalan optimal dan akuntabel

Penutupan akses justru menimbulkan kecurigaan dan kontraproduktif terhadap tujuan program.


Kesimpulan

Insiden penolakan terhadap wartawan di dapur MBG Pabuaran ini menjadi catatan penting bagi pihak pengelola maupun instansi terkait. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik. Program pemerintah yang menggunakan uang rakyat seharusnya tidak bersikap “alergi” terhadap media.

Pemerintah daerah, pengelola dapur MBG, dan pihak terkait perlu memastikan bahwa transparansi adalah standar, bukan pengecualian.

(Arm/Red*)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini