KOTA SERANG, PENASULTAN.CO.ID — Dugaan praktik percaloan pekerjaan yang menyeret seorang oknum staf Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Serang menjadi sorotan. Seorang warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, bernama Solahudin, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp49 juta kepada dua orang setelah dijanjikan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dua orang yang disebut dalam keterangan korban adalah Kurtubi, yang menurut Solahudin merupakan staf di lingkungan Setwan DPRD Kota Serang, serta seseorang bernama Safrudin yang disebut turut berkomunikasi dengannya terkait proses pekerjaan tersebut.
Namun, hingga uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan menurut pengakuan Solahudin belum terealisasi. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul surat pernyataan kesanggupan pengembalian uang sebesar Rp50 juta, sementara korban mengaku uang yang benar-benar diserahkannya berjumlah Rp49 juta.
Perbedaan nominal tersebut, menurut Solahudin, terjadi karena Safrudin menyarankan agar angka dalam kuitansi dibulatkan menjadi Rp50 juta.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar permintaan uang, siapa saja yang menerima dana, serta apakah pihak-pihak yang disebut benar-benar memiliki kewenangan dalam proses perekrutan pegawai pemerintah.
Berawal dari Tawaran Pekerjaan, Nominal Disebut Mencapai Rp50 Juta
Solahudin menceritakan, persoalan itu bermula ketika dirinya bertemu dengan Kurtubi bersama beberapa orang lainnya di sebuah gerai Alfamart.
Menurut keterangannya, saat pertemuan berlangsung, Kurtubi menerima telepon dari rekannya, kemudian menawarkan pekerjaan sebagai P3K kepada Solahudin.
Dalam percakapan tersebut, korban mengaku mendengar nominal uang sebesar Rp50 juta untuk mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan.
Merasa jumlah tersebut sangat besar, Solahudin mengaku sempat menawar agar pembayaran dilakukan setengahnya. Setelah Kurtubi menghubungi rekannya, ia kemudian mendapat kabar bahwa pembayaran awal sebesar Rp20 juta dapat dilakukan.
Solahudin mengatakan, sebelum menyanggupi tawaran itu, dirinya terlebih dahulu membicarakannya dengan orang tua.
Pada Kamis, 26 Februari 2026, Kurtubi disebut datang ke rumah Solahudin untuk menerima uang sebesar Rp20 juta. Korban mengaku memiliki kuitansi sebagai bukti penyerahan uang tersebut, termasuk dokumentasi foto bersama keluarga.
Namun, penyerahan uang itu ternyata bukan yang terakhir.
Permintaan Uang Berlanjut, Korban Mengaku Menyerahkan Rp37 Juta kepada Kurtubi
Sekitar sepekan setelah penyerahan pertama, tepatnya 4 Maret 2026, Solahudin mengaku kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
Menurut korban, uang tersebut disebut-sebut diperlukan untuk pihak lain yang berada di atasnya.
Karena tidak memiliki uang yang cukup, Solahudin menuturkan bahwa orang tuanya sampai meminjam uang kepada kerabat untuk memenuhi permintaan tersebut. Penyerahan uang itu, menurut pengakuannya, berlangsung di rumah dengan kehadiran Kurtubi dan seseorang bernama Jepri.
Selanjutnya, pada 16 Maret 2026, Solahudin mengaku kembali mentransfer uang sebesar Rp5 juta. Ia juga menyebut adanya penyerahan tambahan sebesar Rp2 juta dari orang tuanya.
Dengan demikian, berdasarkan rincian yang disampaikan korban, total uang yang diserahkan kepada Kurtubi mencapai Rp37 juta.
Solahudin mengaku mulai mempertanyakan kesepakatan awal karena permintaan uang terus muncul, sementara pekerjaan yang dijanjikan belum juga terwujud.
Menurutnya, kesepakatan semula adalah pembayaran sisanya dilakukan setelah surat keputusan atau SK turun dan dirinya dilantik.
Namun, sebelum tahapan tersebut terjadi, ia justru mengaku kembali diminta menyerahkan uang.
Safrudin Disebut Menerima Rp12 Juta
Selain Kurtubi, Solahudin menyebut terdapat penyerahan uang kepada seseorang bernama Safrudin dengan total Rp12 juta.
Menurut penuturan korban, komunikasi dengan Safrudin terjadi setelah Kurtubi memberikan telepon kepadanya untuk berbicara dengan seseorang yang disebut sebagai pihak di atasnya.
Dalam percakapan itu, Solahudin mengaku diminta segera menyelesaikan sisa pembayaran. Ia juga menuturkan bahwa dirinya merasa didesak agar mentransfer uang, meskipun hanya dalam jumlah Rp1 juta, Rp2 juta, atau Rp3 juta terlebih dahulu.
Solahudin mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas, jabatan, maupun instansi tempat Safrudin bekerja pada saat komunikasi awal berlangsung.
Ia kemudian menyebut bahwa Safrudin kembali menghubunginya dan mengaku berasal dari suatu dinas serta menangani persoalan tersebut.
Namun, identitas, status pekerjaan, kewenangan, serta peran Safrudin dalam persoalan ini masih perlu dikonfirmasi secara independen.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama Safrudin dalam berita ini didasarkan pada keterangan korban. Peran dan tanggung jawab yang bersangkutan belum dapat disimpulkan tanpa klarifikasi serta pemeriksaan bukti lebih lanjut.
Uang yang Diserahkan Rp49 Juta, Kuitansi Dibuat Rp50 Juta
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah perbedaan nominal antara uang yang diklaim telah diserahkan dan angka yang tercantum dalam dokumen pengembalian.
Solahudin menyatakan bahwa total uang yang benar-benar diserahkannya mencapai Rp49 juta, dengan rincian Rp37 juta kepada Kurtubi dan Rp12 juta kepada Safrudin.
Sementara itu, dalam surat pernyataan kesanggupan pengembalian uang yang dibuat pada 23 September 2026, nominal yang disebutkan adalah Rp50 juta.
Menurut Solahudin, selisih Rp1 juta tersebut muncul karena Safrudin menyarankan agar nominal dalam kuitansi dibulatkan menjadi Rp50 juta.
Perbedaan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, termasuk dasar pencatatan nominal dalam kuitansi dan surat pernyataan tersebut.
Dokumen asli, bukti transfer, kuitansi, serta keterangan pihak yang membuat dan menandatangani surat pernyataan perlu dicocokkan untuk memastikan jumlah yang dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, angka Rp49 juta merupakan total pembayaran yang diklaim korban telah diserahkan, sedangkan Rp50 juta adalah nominal yang menurut keterangannya dicantumkan dalam dokumen pengembalian.
Janji Pengembalian Uang Belum Memberikan Kepastian
Karena pekerjaan yang dijanjikan belum terealisasi, Solahudin mengaku akhirnya meminta agar uangnya dikembalikan.
Menurut keterangannya, pihak yang bersangkutan beberapa kali meminta dirinya bersabar dengan alasan proses masih diurus. Solahudin juga mengaku pernah mendengar alasan bahwa persoalan tersebut sedang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, keterangan mengenai KPK tersebut masih sebatas pengakuan korban dan belum terverifikasi secara independen.
Pada Rabu, 23 September 2026, dibuat surat pernyataan kesanggupan pengembalian uang yang, menurut Solahudin, disaksikan beberapa pihak. Dalam dokumen itu, pengembalian sebesar Rp50 juta disebut dijanjikan paling lambat 1 Oktober 2026.
Akan tetapi, Solahudin mengaku hingga tenggat tersebut berlalu, pengembalian uang belum tuntas. Ia juga menyebut adanya permintaan perpanjangan waktu pada 6 Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat korban masih menunggu kejelasan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Bagi korban, persoalan ini bukan lagi sekadar janji mendapatkan pekerjaan, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkan.
Kurtubi Akui Persoalan, Sebut Ada Empat Orang Terkait
Saat ditemui di lingkungan DPRD Kota Serang pada Kamis, 8 Oktober 2026, Kurtubi mengakui bahwa persoalan tersebut memang ada dan tidak membantah keterkaitannya dengan masalah yang dipersoalkan korban.
Dalam keterangannya, Kurtubi menyebut bahwa uang yang dipermasalahkan bukan hanya berkaitan dengan dirinya sendiri. Ia mengaku terdapat empat orang, termasuk dirinya, yang berkaitan dengan uang tersebut.
Kurtubi juga menjelaskan bahwa pekerjaan yang dijanjikan adalah sebagai pegawai P3K atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai identitas pihak-pihak lain, peran masing-masing, aliran uang, serta siapa yang sebenarnya menjanjikan pekerjaan tersebut.
Pengakuan bahwa terdapat empat orang yang berkaitan dengan uang itu belum dengan sendirinya membuktikan peran maupun tanggung jawab masing-masing pihak.
Karena itu, klarifikasi lebih lanjut dari Kurtubi, Safrudin, dan pihak-pihak lain yang disebut sangat diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan ini.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah Bukan Ruang untuk Janji Berbayar
Jika benar terdapat permintaan uang sebagai imbalan atas janji mendapatkan pekerjaan di lingkungan pemerintahan, persoalan ini patut mendapat perhatian serius dari instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Rekrutmen pegawai pemerintah semestinya berjalan melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai ketentuan. Janji pekerjaan yang disertai permintaan uang kepada perantara perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran aturan atau tindak pidana.
Namun, dugaan penipuan maupun tindak pidana lainnya tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan pengakuan satu pihak. Penilaian hukum harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Hal yang perlu dipastikan dalam kasus ini antara lain dasar permintaan uang, identitas pihak yang menerima pembayaran, hubungan para pihak dengan proses perekrutan, serta status pengembalian uang yang dijanjikan.
Apabila memang terdapat pihak yang menggunakan nama atau mengatasnamakan instansi pemerintahan untuk menjanjikan pekerjaan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat.
Penasultan.co.id Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh masih memerlukan pendalaman, khususnya mengenai peran Safrudin, aliran uang yang dipersoalkan, serta perkembangan pengembalian dana sesuai surat pernyataan.
Redaksi Penasultan.co.id akan meminta klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kota Serang dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengenai dugaan penggunaan nama atau kewenangan instansi dalam menawarkan pekerjaan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kurtubi, Safrudin, Jepri, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji pekerjaan di lingkungan pemerintahan harus diperiksa secara cermat, sementara setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri berdasarkan bukti.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terang, korban berhak memperoleh kepastian penyelesaian, dan setiap pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Penasultan.co.id akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini secara berimbang, berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
(Red/**)
