Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan rabat beton di Kampung Karanganyar RT 07/03 dan Angsana RT 11, Desa Tirem, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Meski baru selesai dikerjakan, kondisi fisik jalan senilai Rp189 juta itu sudah banyak mengalami kerusakan berupa patahan di beberapa titik.
Dengan panjang 150 meter, lebar 3,5 meter dan tinggi 15 cm, proyek tersebut dinilai tidak sesuai harapan masyarakat. Dugaan kejanggalan pada ketebalan agregat dan mutu beton sebelumnya juga telah diberitakan oleh penasultan.co.id dan menuai respons publik. Sayangnya, alih-alih memberi klarifikasi terbuka, aparatur pemerintahan setempat justru menunjukkan sikap tertutup.
Baca Berita Sebelumnya:
Saat dikonfirmasi wartawan, Camat Lebak Wangi Saprudin Dahlan hanya memberi jawaban singkat. “Waalaikumsalam, kalau untuk monev sudah,” katanya. Namun, saat diminta penjelasan lebih rinci terkait hasil monitoring dan evaluasi (monev), ia memilih bungkam tanpa memberi tanggapan lanjutan.
Upaya klarifikasi pun dilanjutkan ke kantor Kecamatan Lebak Wangi. Namun, PLT Kasi Ekbang yang juga merangkap sebagai Sekmat Kecamatan Lebakwangi, Parhan, tidak berada di tempat. “Pak Parhan sedang ada kegiatan luar di Serang,” ujar seorang petugas kantor kecamatan yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Kepala Desa Tirem, Wakedah, juga tak bisa dikonfirmasi. Nomor kontaknya yang biasa digunakan kini tidak lagi aktif, diduga telah diganti setelah pemberitaan mencuat.
Di sisi lain, Endang, Kasi Pembangunan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, menyatakan bahwa pihaknya bersifat sebagai pembina. “Kalau ada informasi atau pemberitaan seperti dari si akang (wartawan-red), kami langsung tindak lanjuti dengan menelpon pihak kecamatan dan kades,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 22 Juli 2025.
Endang menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan teknis fisik proyek. “Kalau saya terlalu keras, mereka malah melawan. Saya sifatnya hanya kelembagaan, bukan inspektorat. Turun langsung pun harus berdasarkan surat resmi dari kecamatan,” tambahnya.
Baca Berita Sebelumnya:
Menanggapi kekacauan koordinasi ini, Endang berencana mengundang seluruh Kasi Ekbang se-Kabupaten Serang untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang tugas dan fungsi mereka. “Banyak yang belum paham, apalagi yang baru menjabat,” tuturnya.
Ironisnya, akibat seringnya wartawan mengirimkan pemberitaan soal proyek bermasalah, salah satu pejabat inspektorat, Eko dari Irban 5 (Bidang Penindakan), justru memilih memblokir nomor wartawan, alih-alih menjawab atau menindaklanjuti.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek dana desa. Jika pola tutup mulut dan saling lempar tanggung jawab terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan di tingkat desa hingga kabupaten.
(Tis/aLi)