back to top
22.1 C
Indonesia
Jumat, September 19, 2025

Buy now

Peternakan Ayam PT Malindo Diduga Langgar RTRW, LSM PBR Laporkan ke Bupati, Kades Gelisah

Serang, penasultan.co.id – Polemik keberadaan peternakan ayam PT Malindo Feedmil di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, kembali memanas. Setelah sebelumnya mencuat isu dugaan upaya suap terhadap wartawan dan mediasi yang gagal, kini kasus tersebut memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Banten Reformasi (LSM PBR) memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan ini kepada Bupati Serang, bahkan berencana mengajukan konfirmasi resmi ke Mapolda Banten pada Senin mendatang.

Informasi yang dihimpun, peternakan PT Malindo Feedmil disebut-sebut menjadi salah satu “sumber penghasilan tambahan” bagi Kepala Desa Sangiang, Sugeng. Fakta ini menambah kegelisahan sang kades, mengingat sorotan publik kian tajam terhadap keberadaan peternakan ayam tersebut.

Tidak Sesuai RTRW dan Bermasalah Lingkungan

Sukra, anggota LSM PBR, menegaskan bahwa keberadaan peternakan PT Malindo Feedmil sudah sejak lama berdiri tanpa memperhatikan aturan tata ruang.

“Berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Serang, wilayah Desa Sangiang masuk kategori pedesaan dan pemukiman. Itu bisa diakses melalui website sistem informasi tata ruang, dengan tanda berwarna kuning kecoklatan. Artinya, bukan untuk kawasan industri atau peternakan besar,” ujarnya kepada penasultan.co.id, Minggu (14/9/2025).

Sukra menambahkan, pengelolaan dan pengendalian lingkungan di peternakan ini juga tidak proporsional. Limbah kotoran ayam dibuang sembarangan dengan dalih untuk pupuk petani, padahal faktanya menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

“Bau busuk dan endemi lalat menyebar sampai ke desa lain. Ini jelas meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Tuntutan LSM PBR

Atas persoalan ini, LSM PBR menuntut sejumlah langkah tegas dari pemerintah daerah, di antaranya:

  1. Mengevaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, khususnya bidang tata ruang, terkait alasan peternakan bisa berdiri puluhan tahun di wilayah yang seharusnya untuk pemukiman.
  2. Mengevaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, karena dianggap lalai dalam pengawasan dokumen lingkungan PT Malindo Feedmil.
  3. Memanggil dan mengevaluasi Kepala Desa Sangiang, atas dugaan keterlibatan dalam pengelolaan limbah peternakan ayam tersebut.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius, karena menyangkut tata ruang, lingkungan, serta kenyamanan masyarakat. Jika dibiarkan, maka pemerintah daerah seolah-olah tutup mata terhadap pelanggaran yang nyata,” pungkas Sukra.

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini