Proyek SPAM Rp448 Juta di Tinggar Curug Disorot, Sejumlah Pekerja Diduga Abaikan APD, Pelaksana Belum Beri Klarifikasi

KOTA SERANG | Penasultan.co.id – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, menjadi sorotan setelah tim media menemukan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di lokasi proyek.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp448.875.000 dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) “Tinggar Mandiri”.

Berdasarkan hasil pantauan tim Penasultan.co.id di lokasi pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 14.28 WIB, pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan menggunakan scaffolding berbahan bambu.

Namun, dari hasil pengamatan di lapangan, beberapa pekerja tampak tidak mengenakan APD secara lengkap, seperti helm keselamatan. Padahal, di area proyek telah terpasang banner yang berisi kewajiban penggunaan APD bagi seluruh tenaga kerja sebagai bagian dari standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, di lokasi proyek juga terlihat tumpukan material bangunan, termasuk sak semen bermerek Semen Serang. Penggunaan material tersebut turut menjadi perhatian sehingga diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana mengenai kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang dipasang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, kegiatan tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak: 800/5-SPAM/CK-DPUPR/2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Dalam upaya menjalankan prinsip pemberitaan yang berimbang, tim media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut para pekerja sebagai penanggung jawab proyek, yakni Yadi. Tim mendatangi lokasi proyek hingga alamat rumah yang ditunjukkan pekerja.

Namun, berdasarkan keterangan istri dan anak yang bersangkutan, Yadi sedang tidak berada di rumah dan diperkirakan baru kembali pada sore hingga malam hari. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi langsung belum dapat diperoleh.

Sementara itu, POKMAS Tinggar Mandiri maupun DPUPR Kota Serang juga belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek, termasuk mengenai penerapan standar keselamatan kerja serta spesifikasi material yang digunakan.

Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, pelaksanaan pekerjaan diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Penasultan.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red/roy**)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru