KOTA SERANG, Penasultan.co.id – Sebuah pabrik tahu yang berlokasi di Jalan Raya Petir–Serang, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, menjadi sorotan warga setelah diduga membuang limbah produksi ke aliran sungai di belakang bangunan pabrik.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil pantauan tim Penasultan.co.id di lokasi pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 12.04 WIB. Di area pabrik terlihat aktivitas produksi dengan tumpukan kayu bakar serta tungku pembakaran yang diduga digunakan dalam proses pembuatan tahu.
Tim media juga menemukan sebuah pipa yang mengarah ke bagian belakang bangunan. Dari pipa tersebut tampak aliran air mengalir menuju semak-semak sebelum bermuara ke aliran sungai yang berada tepat di belakang lokasi pabrik.
Kondisi air sungai di sekitar lokasi terlihat keruh. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan adanya pencemaran lingkungan apabila limbah yang dibuang belum melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, tim Penasultan.co.id berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola pabrik. Namun, saat mendatangi lokasi tidak ditemukan pemilik maupun penanggung jawab usaha.
Seorang anak yang berada di area pabrik hanya menanyakan maksud kedatangan tim media dan menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang berwenang di lokasi saat itu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun pengelola pabrik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha berkewajiban mengelola limbah hasil usahanya agar tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Pengelolaan limbah juga harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk apabila kegiatan usaha menghasilkan air limbah yang dibuang ke lingkungan.
Menyikapi temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan apakah pabrik tahu tersebut telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik serta telah mengantongi izin yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mencegah dampak pencemaran terhadap ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
Penasultan.co.id berkomitmen menerapkan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pemilik atau pengelola pabrik, maupun instansi terkait, untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi atas informasi yang dimuat dalam berita ini.
(Red/Roy**)
