Serang, penasultan.co.id – Setelah mencuatnya dugaan pelanggaran spesifikasi dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kepuren 2 di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Dinas Pendidikan Kota Serang akhirnya buka suara.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Ahmad Sufi memastikan pihaknya akan menelusuri laporan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada konsultan pengawas di lapangan.
“Saya akan klarifikasi kepada konsultan pengawas seperti apa, karena kan dari dinas ada konsultan pengawas. Nanti kita lihat apakah kondisi yang disampaikan teman-teman media benar, mereka juga punya dokumentasinya,” ujar Ahmad Sufi saat ditemui di kantornya, Senin (03/11/2025).
Dindik Akan Padukan Laporan Media dan Konsultan
Menurut Ahmad, pihaknya terbuka terhadap laporan media dan akan memadukannya dengan hasil laporan resmi dari pengawas lapangan.
“Laporan dari teman-teman wartawan kita terima dan nanti kita padukan dengan hasil laporan dari konsultan pengawas yang di lapangan,” tambahnya.
Dugaan ketidaksesuaian proyek SDN Kepuren 2 sebelumnya mencuat setelah hasil investigasi media menemukan banyak kejanggalan, di antaranya galian pondasi yang kurang dari standar, besi sloof berdiameter lebih kecil dari BOQ, hingga pekerja yang mengabaikan keselamatan kerja (K3).
Jika Terbukti, Ada Sanksi dan Pengembalian Dana
Ketika disinggung mengenai langkah tegas jika terbukti terjadi penyimpangan, Ahmad menegaskan, hal itu akan diproses sesuai mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau ditemukan tidak sesuai, ya nanti ada yang memeriksa. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian dan ada kerugian negara, pasti ada pengembalian. Itu nanti dinilai oleh tim penilai. Kita sudah punya surat pertanggungjawaban mutlak (SPJM) untuk pengamanan juga,” jelasnya.
Ahmad juga menegaskan, pihaknya di PPTK hanya berperan sebagai pengguna anggaran dan penyusun teknis administrasi, sedangkan pelaksanaan proyek menjadi tanggung jawab pelaksana.
CV Nakal Bisa Diblacklist
Lebih lanjut, Ahmad tidak menampik kemungkinan adanya sanksi tambahan berupa blacklist terhadap rekanan yang terbukti melanggar spesifikasi teknis.
“Itu termasuk juga (potensi blacklist),” tegasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa unsur pidana tidak serta-merta berlaku apabila pihak kontraktor mengembalikan kerugian negara.
“Kalau ada pengembalian kerugian negara, ya tidak ada unsur pidananya. Tapi kalau tidak dikembalikan, tentu bisa lain urusannya,” ujarnya.
Publik Harapkan Ketegasan
Kasus dugaan penyimpangan proyek RKB SDN Kepuren 2 ini kini menjadi perhatian publik. Proyek dengan nilai Rp 524 juta lebih yang dikerjakan oleh CV. Danar Mitra Gemilang dan diawasi oleh PT. Adriyan Cipta Mandiri dinilai tidak sesuai BOQ dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dinas Pendidikan Kota Serang diharapkan dapat bersikap tegas agar proyek pendidikan di Kota Serang tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga berkualitas dan aman bagi peserta didik.







