Serang, penasultan.co.id – Praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di Lingkungan Kahuripan RT 01/01, Kelurahan Harundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, tepatnya di belakang Rumah Sakit Bhayangkara, dikabarkan mendadak tutup menjelang bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, arena sabung ayam tersebut biasanya ramai setiap hari Minggu. Namun pada Minggu (15/02/2026), lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat adu ayam itu tampak sepi dan tidak menunjukkan aktivitas seperti biasanya.
Salah seorang warga berinisial W mengatakan, biasanya kendaraan roda dua maupun roda empat berjejer di depan ruko yang berada di samping Rumah Sakit Bhayangkara saat sabung ayam digelar.
“Ya benar, di sini tempatnya sabung ayam diadu. Kalau ada kegiatan pasti berjejer motor dan mobil di depan ruko sebelah rumah sakit Bhayangkara itu. Tapi tumben hari Minggu ini tidak ada. Minggu kemarin masih ada,” ujarnya.
W juga menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada pihak yang berada di sekitar lokasi kandang atau kalang ayam tersebut.
Keterangan serupa disampaikan warga lain berinisial P yang tinggal di sekitar RT 01. Ia membenarkan bahwa sabung ayam kerap digelar setiap hari Minggu, meskipun menurutnya aktivitas tersebut sempat beberapa kali digerebek aparat.
“Memang benar ada sabung ayam di sini setiap Minggu. Tapi saya heran kok Minggu ini tutup. Dulu juga sering ada penggerebekan, tapi tidak lama kemudian buka lagi. Ya kami sih tidak apa-apa kalau ada yang gerebek juga,” katanya.
P juga menuturkan bahwa aktivitas tersebut kerap menimbulkan kebisingan dan membuat akses jalan menuju masjid menjadi sempit saat kendaraan pengunjung memadati lokasi.
“Biar tidak sempit jalan kalau mau ke masjid dan tidak berisik juga,” tambahnya.
Warga menyebut lokasi sabung ayam tersebut diduga milik seseorang bernama Ridwan. Namun saat awak media mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Ancaman Hukuman Perjudian
Sebagai informasi, praktik perjudian termasuk sabung ayam merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan terbaru dalam KUHP yang baru.
Pelaku perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 4 sampai 10 tahun, tergantung peran dan pasal yang dikenakan, serta denda yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah. Selain itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri, keterlibatan dalam perjudian dapat berujung pada sanksi tambahan berupa pemecatan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut.
(Redaksi)







