SERANG – Sejumlah mahasiswa menyoroti dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan salah satu usaha kandang ayam broiler yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Mereka mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan audit kepatuhan guna memastikan seluruh aspek legalitas usaha telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas peternakan ayam broiler yang telah berjalan, sementara kelengkapan dokumen perizinan usaha tersebut masih menjadi pertanyaan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa dari masyarakat, aktivitas budidaya ayam broiler di lokasi tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Namun, warga mempertanyakan sejumlah aspek legalitas, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga perizinan berusaha.
Atas kondisi tersebut, mahasiswa mendorong pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen perizinan usaha peternakan tersebut.
Menurut mahasiswa, kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sistem perizinan dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum.
“Ketika sebuah usaha berjalan tanpa kepastian legalitas, maka berpotensi menimbulkan persoalan sosial, lingkungan, maupun hukum. Karena itu, pengawasan pemerintah menjadi hal yang sangat penting,” ujar perwakilan mahasiswa.
Dalam perspektif hukum, usaha peternakan wajib mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan usaha peternakan agar berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Selain itu, mekanisme perizinan usaha juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut mengharuskan setiap pelaku usaha memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko kegiatan yang dijalankan.
Sementara dari sisi lingkungan, kegiatan usaha peternakan juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemenuhan dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL harus disesuaikan dengan skala usaha dan potensi dampaknya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan administrasi, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat, Wildan, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum terhadap usaha tersebut. Namun, menurutnya, dugaan yang berkembang di masyarakat perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Kami tidak dalam posisi menyatakan bahwa usaha tersebut melanggar hukum. Namun, adanya dugaan dari masyarakat mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan harus dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik,” kata Wildan.
Mahasiswa juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah agar segera melakukan audit kepatuhan terhadap legalitas usaha tersebut.
Menurut mereka, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.
Mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga prinsip negara hukum.
Mereka berharap polemik dugaan ketidaklengkapan perizinan kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
“Kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas usaha,” pungkas Wildan.
