Serang, penasultan.co.id – Sejumlah wali murid di SDN Pasir, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan uang perpisahan yang dibebankan kepada siswa. Keluhan tersebut disampaikan pada Kamis, 2 April 2026.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kondisi ekonominya saat ini sedang tidak stabil karena belum memiliki pekerjaan.
“Anak saya yang masih kelas 2 bilang kalau semua siswa dari kelas 1 sampai kelas 6 diminta membayar Rp25.000 untuk biaya perpisahan. Saya lagi tidak bekerja, untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah berat, apalagi ditambah biaya seperti itu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berupa perpisahan, tetapi juga direncanakan adanya pentas seni dan lomba lainnya. Hal itu dikhawatirkan akan menambah beban pengeluaran orang tua.
“Biasanya kalau ada pentas seni, ada saweran juga. Kalau tidak ikut, anak bisa merasa malu,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lainnya. Mereka berharap kegiatan tersebut tidak perlu dilaksanakan jika berpotensi membebani orang tua siswa.
“Kami berharap tidak ada acara perpisahan atau pentas seni. Cukup pembagian rapor saja, lalu pulang. Kalau mau foto bersama atau makan sederhana dengan bekal dari rumah juga sudah cukup,” tuturnya.
Sementara itu, Nita selaku wali kelas SDN Pasir Mancak menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak sekolah. Ia menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan perwakilan wali murid.
“Tidak ada pungutan. Di awal sudah ada kesepakatan dari wali murid kelas 1 sampai kelas 6. Ada paguyuban wali murid, tetapi memang hanya perwakilan yang hadir karena keterbatasan tempat,” jelasnya.
Namun, saat diminta menunjukkan hasil rapat atau notulen, ia tidak dapat memperlihatkannya dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke sekolah pada waktu lain.
Hal senada disampaikan Kepala Sekolah SDN Pasir Mancak, Surji. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan acara perpisahan, melainkan pentas seni yang diinisiasi oleh komite sekolah dan wali murid.
“Itu bukan perpisahan, tapi gebyar pentas seni. Kegiatannya dari komite dan hasil rapat bersama wali murid. Notulennya ada, nanti bisa dilihat di sekolah,” ujarnya.
Namun demikian, saat diminta menunjukkan dokumen notulen rapat, pihak sekolah belum dapat memperlihatkannya dengan alasan berada di luar kantor.
Perlu diketahui, pungutan biaya perpisahan di sekolah, khususnya tingkat SD hingga SMP, berpotensi melanggar aturan dari Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Larangan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa sekolah dan komite tidak diperbolehkan menarik pungutan yang membebani orang tua siswa.
Media penasultan.co.id berencana akan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang guna meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut.
(Tisna)
