Jakarta Pusat — Aparat gabungan dari Kecamatan Kemayoran menggelar razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah titik wilayah Kemayoran, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas pengamen di area pasar dan jalan protokol.
Kegiatan penertiban tersebut melibatkan 65 personel gabungan yang menyisir sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Pasar Serdang, Jalan Garuda, Jalan Letjen Suprapto, hingga area Wisma Atlet Kemayoran.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan delapan orang PMKS yang terdiri atas empat juru parkir liar atau yang kerap disebut “pak ogah”, serta empat orang lainnya yang ditemukan sedang beristirahat di pinggir jalan.
Pengelola Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Tamba, menjelaskan razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan pengamen di lingkungan pasar.
Menurutnya, aktivitas para pengamen di sekitar Pasar Serdang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat maupun pengunjung pasar, sehingga diperlukan langkah penertiban untuk menjaga ketertiban umum.
Tamba menegaskan, pelaksanaan razia dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas, kata dia, tidak hanya menjalankan penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan cara-cara yang mengutamakan pendekatan sosial kepada para PMKS yang terjaring.
Selanjutnya, delapan orang yang diamankan tersebut akan didata dan menjalani pembinaan sesuai prosedur yang berlaku di instansi terkait.
