Serang, penasultan.co.id – Pemberitaan terkait dugaan pungutan uang perpisahan di SDN Pasir Mancak, Kabupaten Serang, menuai tanggapan dari pihak sekolah. Salah satu wali kelas mengaku keberatan lantaran namanya dicantumkan secara langsung dalam berita tanpa inisial.
Wali kelas 2 SDN Pasir Mancak, yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, menilai bahwa penulisan berita tersebut tidak berimbang dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Waalaikumsalam, jangan seperti ini pak. Menerbitkan berita tanpa persetujuan pihak sekolah dan dinas. Hal itu belum tentu benar adanya. Berita hanya dari satu pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Ia juga menyoroti prosedur peliputan yang dinilai tidak sesuai, terutama terkait tidak adanya konfirmasi langsung sebelum berita ditayangkan.
“Seharusnya wartawan menunjukkan identitas dan surat tugas. Ini belum bertemu sudah naik berita. Selain itu, nama saya dicantumkan tanpa inisial, itu yang saya sayangkan,” tambahnya.
Meski demikian, saat kembali ditanya terkait kebenaran adanya pungutan uang perpisahan atau kegiatan pentas seni, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban tegas.
“Saya tidak berbelit-belit, hanya sangat menyayangkan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SDN Pasir Mancak, Surji, menyampaikan agar setiap pemberitaan sebaiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, termasuk komite sekolah.
“Jangan begitu pak, dikonfirmasi dulu ke pihak komite,” tandasnya singkat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12), yang memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan kepada redaksi media.
(Tisna)
