Serang, penasultan.co.id – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan rekayasa surat kematian yang melibatkan mantan Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Serang berinisial AM. Dalam pengakuannya, AM mengaku nekat mengajukan pembuatan surat kematian demi menghindari pemotongan dana Tunjangan Hari Tua (THT) untuk membayar utang di Bank BJB sebesar Rp680 juta.
AM menyebut, dirinya sudah tidak lagi memiliki hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diberhentikan, dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pensiun.
“Saya diberhentikan dari ASN, hak-hak saya sudah tidak ada. Saya juga tidak dapat pensiun karena masa kerja belum memenuhi. Yang ada hanya THT, itu pun akan dipotong untuk bayar kredit di bank,” ungkapnya.
Dalam kondisi terdesak, AM mengaku mencari berbagai cara agar dana THT tersebut tidak langsung habis untuk melunasi utang.
“Kalau THT dipotong semua oleh bank, bagaimana saya hidup ke depan? Saya punya istri dan anak yang masih sekolah. Saya harus mikir cara supaya ada sisa untuk hidup,” ujarnya.
Ia mengklaim sempat mendapat penjelasan bahwa utang bisa ditanggung pihak asuransi jika debitur meninggal dunia. Dari situlah muncul ide untuk membuat surat kematian, meski ia sadar akan risiko besar yang dihadapi.
“Akhirnya saya ambil jalan itu. Kalau tidak ditutup tunai, ya biar dianggap meninggal dan asuransi yang menanggung. Risikonya memang hak kependudukan hilang,” katanya.
Menurut pengakuannya, ia kemudian mendatangi Sekretaris Desa Batukuwung untuk memohon bantuan pembuatan surat kematian.
“Saya datang ke pak sekdes, itu murni keinginan saya. Tidak ada imbalan apa-apa. Saya hanya ingin utang lunas, walaupun konsekuensinya saya ‘hilang’ secara administrasi,” tambahnya.
AM juga mengungkap latar belakang lain yang memperparah kondisinya, yakni kasus dugaan pelanggaran yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai ASN.
“Ada kasus anak magang yang katanya kasih uang Rp10 juta, lalu dilaporkan ke Polda. Kami sama-sama dipanggil, tapi anehnya saya dipecat, sementara yang lain hanya diturunkan jabatannya,” ungkapnya.
Sekdes Mengaku Tertekan dan Tak Bisa Tidur
Di sisi lain, Sekretaris Desa Batukuwung, Pulung, mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan, meskipun awalnya dilandasi niat membantu.
“Walaupun sifatnya nolong, tetap saja itu salah. Saya sebenarnya tidak sanggup membuatkan surat kematian untuk orang yang masih hidup,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengaku sempat diliputi rasa takut dan tekanan setelah kasus ini mencuat ke publik.
“Kami juga takut, tidak kebal hukum. Bahkan sampai dibuat surat pernyataan dari pihak keluarga agar ke depan tidak menyeret saya. Setiap malam saya tidak bisa tidur, kepikiran terus,” katanya.
Pulung juga menyebut, kondisi pribadinya saat itu sedang tidak stabil karena harus mengurus keluarga yang sakit, sehingga ikut mempengaruhi keputusannya.
“Saat itu mertua saya sedang sakit, baru pulang dari RSUD Provinsi. Mungkin itu juga membuat saya tidak berpikir panjang,” ungkapnya.
Ia pun menyarankan agar klarifikasi langsung dilakukan kepada pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan gambaran utuh kasus tersebut.
Kasus Masih Bergulir
Sebelumnya, Pemerintah Desa Batukuwung telah resmi membatalkan surat kematian atas nama Ahmad Muhit melalui surat resmi tertanggal 7 April 2026, setelah dilakukan klarifikasi bahwa yang bersangkutan masih hidup.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengandung unsur pidana, baik terkait pemalsuan dokumen, penyalahgunaan administrasi kependudukan, hingga potensi kerugian pihak perbankan dan asuransi.
Hingga saat ini, pihak Dinas Perhubungan Kota Serang maupun instansi terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
Tim redaksi penasultan.co.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya proses hukum lanjutan serta dampaknya terhadap sistem administrasi dan pengawasan di tingkat desa maupun instansi pemerintah.
(Tim/Redaksi)
