Proyek Kepandean Rp2,3 Miliar Diduga Gunakan Besi Tak Sesuai Spesifikasi

Serang, penasultan.co.id – Proyek pemagaran Pasar/Terminal Kepandean yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2026 dengan nilai kontrak Rp2.339.266.000 diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Global Banten Konstruksi dan diawasi CV Berkah Djaya Konsolindo tersebut dinilai memiliki sejumlah kejanggalan di lapangan. Berdasarkan pantauan, tidak terlihat konsultan pengawas maupun pelaksana proyek berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Selain itu, sebagian pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan besi tulangan tiang yang diduga tidak sesuai ukuran. Di lokasi, besi yang digunakan terpantau berdiameter sekitar 9,2 mm untuk tulangan utama dan 7,1 mm untuk cincin, yang diduga tidak memenuhi standar teknis.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pelaksana proyek tidak berada di lokasi saat dikonfirmasi.

“Pelaksananya Pak Yopi, tapi beliau sudah pulang. Kalau pengawas saya tidak lihat. Untuk pembesian, katanya pakai besi 10 mm dan cincin 8 mm, ada toleransi dari dinas sekitar 0,3 mm,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab proyek, Indra, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pengukuran sebaiknya dilakukan secara manual untuk memastikan keakuratan.

“Dicek pakai alat manual saja biar lebih akurat. Sigmat digital tingkat akurasinya belum maksimal apalagi kalau belum dikalibrasi,” ujarnya.

Namun saat ditunjukkan kesamaan hasil pengukuran dengan foto yang beredar, Indra menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan bersama pelaksana.

“Lebih baik ke lapangan saja, hubungi pelaksananya Pak Yopi biar dicek bersama,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaksana proyek Yopi belum memberikan respons saat dihubungi untuk klarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nomor kontrak 640/05/SP-Tender/Terminal Kepandean/CK-DPUPR/2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut. Tim media dalam waktu dekat berencana mengonfirmasi langsung kepada DPUPR Kota Serang guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

(red)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru