Antisipasi Pelecehan Seksual di Sekolah, Mahasiswa UNPAM Serang Beri Edukasi Hukum

Serang — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta perlindungan terhadap pelajar, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 5 Kota Serang, Senin (27/04/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Kalangan Siswa” dan dipimpin oleh M. Akbar selaku ketua, bersama anggota Evan Falah Pratama, Ines Putri Ramadhani, Amelia Putri, dan Yudi Adi Purnama. Kegiatan diikuti oleh siswa serta perwakilan guru yang tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Arif Fidriyanto, S.Pd.Si., menekankan pentingnya edukasi terkait pelecehan seksual sebagai bentuk perlindungan diri bagi siswa, baik di lingkungan sekolah maupun di luar.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya menjaga diri serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi situasi yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara, SH., M.H., mengapresiasi terjalinnya kerja sama dengan pihak sekolah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak SMA Negeri 5 Kota Serang yang telah menerima kegiatan PKM mahasiswa kami. Kami berharap kegiatan ini dapat terus memberikan manfaat nyata serta menjadi sarana edukasi hukum bagi generasi muda,” ungkapnya.

Dalam sesi pemaparan materi, M. Akbar dan Ines Putri Ramadhani menjelaskan bahwa pelecehan seksual merupakan segala bentuk tindakan bernuansa seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, baik secara verbal, non-verbal, fisik, maupun melalui media digital.

M. Akbar menegaskan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di sekolah, dan sering kali tidak disadari oleh korban maupun pelaku. Oleh karena itu, siswa perlu memahami batasan dalam berinteraksi serta menghormati hak dan privasi orang lain.

“Pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran diri, berani mengatakan ‘tidak’ terhadap tindakan yang tidak pantas, serta menghindari situasi yang berpotensi membahayakan,” jelasnya.

Sementara itu, Ines Putri Ramadhani memaparkan langkah-langkah penanganan apabila terjadi pelecehan seksual, di antaranya segera melaporkan kepada pihak yang dipercaya seperti guru, orang tua, atau pihak berwenang, serta tidak merasa takut atau malu untuk berbicara.

Ia juga menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan psikologis, serta pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penting bagi siswa untuk saling menjaga, tidak menjadi pelaku maupun pembiar, serta berani membantu korban agar mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang menunjukkan tingginya kepedulian siswa terhadap isu yang diangkat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, sehingga dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Kegiatan PKM ini menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mendorong terciptanya generasi muda yang berani, peduli, dan terlindungi secara hukum.

(aRM)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru