Galian Tambang Pasir di Mancak Diduga Tak Berizin dan Gunakan Solar Bersubsidi, Aktivis Lingkungan Desak Penindakan

SERANG, penasultan.co.id – Aktivitas pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Sebuah usaha galian pasir diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang jelas serta memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mendukung kegiatan operasionalnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (3/6/2026), sejumlah truk pengangkut material tampak keluar masuk area tambang dan membawa pasir yang disebut berasal dari kawasan perbukitan setempat. Aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan kembali berjalan secara intensif dalam beberapa waktu terakhir.

Sejumlah warga Kampung Bojong dan Kampung Lebak, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, mengaku mulai merasa khawatir terhadap dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut, baik terhadap lingkungan maupun infrastruktur jalan yang digunakan sebagai jalur angkutan material.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tambang tersebut agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, muncul pula dugaan penggunaan solar bersubsidi dalam kegiatan operasional tambang. Dari informasi yang dihimpun, kebutuhan solar untuk alat berat di lokasi disebut mencapai sekitar satu ton setiap dua hari sekali.

Seorang warga Desa Labuan yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya pasokan solar untuk kegiatan tambang tersebut.

“Setiap dua hari sekali diterima pasokan solar bersubsidi sebanyak satu ton untuk keperluan tambang ini. Mengenai cara pengirimannya saya kurang tahu, tetapi yang jelas pasokan itu terus berjalan sampai sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Ia juga menyebut usaha tambang tersebut dikelola oleh dua pihak yang bekerja sama, yakni seseorang berinisial DL sebagai pemilik usaha dan HL sebagai pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan.

Aktivis Lingkungan Soroti Pengawasan

Di sisi lain, sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan publik di Provinsi Banten mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Mereka mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, serta aktivitas pengangkutan material yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurut mereka, dinas teknis yang berwenang perlu turun langsung ke lapangan guna memastikan seluruh dokumen operasional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memverifikasi jenis dan volume material yang diangkut.

“Setiap kegiatan pertambangan wajib mengutamakan aspek keselamatan kerja, kepatuhan hukum, dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai aktivitas usaha yang tidak diawasi dengan baik menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat,” ujar salah seorang aktivis lingkungan.

Ia menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan aset bersama yang harus dijaga keberlangsungannya demi kepentingan generasi mendatang.

“Lingkungan adalah warisan bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun alam sekitar,” tegasnya.

Penggunaan Jalan Kabupaten Ikut Disorot

Selain persoalan perizinan dan penggunaan BBM subsidi, aktivis pemerhati aset daerah juga menyoroti penggunaan jalan milik Pemerintah Kabupaten Serang yang melintasi wilayah Desa Batu Kuda dan sekitarnya sebagai jalur angkutan material tambang.

Mereka meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang melakukan evaluasi terhadap dampak penggunaan jalan tersebut, terutama terkait potensi kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas kendaraan bertonase tinggi.

Aktivis juga mendorong adanya transparansi mengenai kontribusi usaha pertambangan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut mereka, pemanfaatan fasilitas publik harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan daerah.

Menunggu Klarifikasi Pengelola

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan maupun penggunaan solar bersubsidi tersebut.

Redaksi penasultan.co.id telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi. Sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Redaksi)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru