Kandang Ayam Broiler di Buah Gede Disorot, Warga Keluhkan Kondisi Lingkungan dan Dugaan Pencemaran

Penasultan.co.id | Serang – Keberadaan kandang ayam broiler milik PT Adi Dana yang berlokasi di Kampung Buah Gede, RT 001/RW 003, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menjadi sorotan warga setempat. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi kandang yang diduga jarang dibersihkan sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan di sekitar lokasi.

Sargawi, yang mengaku sebagai pemilik kandang, mengatakan bahwa kandang ayam tersebut telah berdiri sejak sebelum tahun 2000.

“Kandang ini dibangun sebelum tahun dua ribuan, bahkan sebelum Pak Saprudin menjadi Wali Kota Serang,” ujar Sargawi kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Menurut Sargawi dan Suryanto, kapasitas kandang tersebut berkisar antara 20 ribu hingga 24 ribu ekor ayam broiler dalam satu periode pemeliharaan.

“Kandang ini bisa menampung sekitar dua puluh sampai dua puluh empat ribu ekor ayam. Dulu masih menggunakan sistem kandang terbuka (open house), tanpa banyak penggunaan obat-obatan pun masih memberikan keuntungan,” kata Sargawi.

Sementara itu, Suryanto yang mengaku bekerja sebagai mekanik di lokasi tersebut menjelaskan bahwa limbah kotoran ayam biasanya diambil oleh pihak lain sehingga proses pencucian kandang tidak dilakukan secara rutin.

“Kotorannya biasanya diambil orang. Karena ini kandang panggung, berbeda dengan kandang postal yang lebih mudah dicuci. Bagian atas dan bawah kandang cukup sulit dibersihkan secara menyeluruh,” jelasnya.

Selain menyoroti kondisi kandang, Sargawi juga menunjukkan area persawahan dan aliran sungai di sekitar lokasi yang disebutnya mengalami perubahan warna menjadi hitam pekat.

Ia menduga kondisi tersebut dipengaruhi oleh limbah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong.

“Sawah dan kali di sini airnya hitam pekat. Dulu pernah ada pembicaraan soal ganti rugi, tetapi sampai sekarang kami belum pernah menerima apa pun. Daerah sini lebih rendah, jadi aliran limbah banyak mengarah ke wilayah kami,” ungkapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Aang Wahyudi selaku Humas TTKBI Pusat menegaskan bahwa setiap usaha peternakan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah.

Menurutnya, kandang ayam yang beroperasi tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar Aang kepada awak media.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009. Sementara untuk pengelolaan limbah B3 tanpa izin, Pasal 103 UU yang sama mengatur ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adi Dana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai kondisi kandang, sistem pengelolaan limbah, maupun dugaan dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.

Penasultan.co.id akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan dan pemerintah terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

(M.Amin/red**)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru