SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (09/07/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo, Barhum H.S., dan Imron Rosadi. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Fahmi Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan bagian penting dari fungsi representasi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD wajib menyampaikan laporan hasil reses secara tertulis kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lembaga.
“Laporan hasil reses harus memuat waktu dan tempat pelaksanaan, aspirasi serta pengaduan masyarakat, daftar peserta, hingga dokumentasi kegiatan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pembangunan daerah,” ujar Fahmi.
Pada rapat tersebut, laporan hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) diserahkan secara simbolis oleh juru bicara yang telah ditunjuk. Untuk Dapil Banten 1 disampaikan oleh Emuy Mulyanah, Dapil Banten 2 oleh Nia Purnamasari, dan Dapil Banten 3 oleh Agus Maulana.
Fahmi Hakim menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan rangkaian kegiatan reses dan menyusun laporan secara komprehensif. Menurutnya, berbagai aspirasi, masukan, keluhan, dan harapan masyarakat yang berhasil dihimpun merupakan sumber informasi penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program pembangunan dan merumuskan kebijakan yang selaras dengan RPJMD serta kebutuhan riil masyarakat Banten,” tegas Fahmi Hakim.
Lebih lanjut, DPRD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi tindak lanjut seluruh aspirasi masyarakat yang telah dihimpun selama masa reses. Aspirasi tersebut akan diteruskan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menjadi bahan penyusunan program dan kegiatan perangkat daerah.
Melalui mekanisme reses, DPRD berharap pembangunan di Provinsi Banten dapat semakin tepat sasaran, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang maju, merata, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
