Warga Andamui Gelar Aksi Jilid II, Pemkot Serang Hentikan Sementara Proyek Perumahan Sukawana Asri

KOTA SERANG – Ratusan warga Kampung Andamui Masjid, RT 001 dan RT 011 RW 001, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kampung Andamui Peduli Lingkungan (FMKAPL) kembali menggelar Aksi Damai Jilid II di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Kamis (9/7/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Serang yang dinilai belum memberikan penyelesaian konkret atas persoalan dampak pembangunan Perumahan Sukawana Asri. Sebelumnya, warga telah menggelar aksi serupa sekitar satu bulan lalu, namun hingga kini belum ada kepastian terkait tuntutan masyarakat.

Dengan membawa spanduk, poster, dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa aksi mendesak Pemerintah Kota Serang segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara warga dengan pihak pengembang Perumahan Sukawana Asri.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menghentikan total pembangunan Perumahan Sukawana Asri, menghentikan sementara mobilisasi kendaraan proyek, melakukan audit secara transparan terhadap seluruh proses perizinan, melakukan pelebaran jalan serta memberikan kompensasi kepada warga terdampak, dan meminta Wali Kota Serang mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat serta lingkungan.

Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi, Dadi, menegaskan masyarakat Kampung Andamui Masjid telah kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah Kota Serang karena dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

“Hari ini kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota Serang. Sudah sekitar satu bulan sejak aksi pertama kami lakukan, tetapi hingga hari ini belum ada penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Aspirasi kami sudah berkali-kali disampaikan, namun yang kami terima hanya janji tanpa langkah nyata. Kami datang kembali bukan karena ingin membuat kegaduhan, tetapi karena pemerintah belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat,” tegas Dadi.

Menurutnya, masyarakat tidak pernah menolak pembangunan maupun investasi. Namun, pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, menghormati hak masyarakat, serta tidak mengorbankan warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

“Jangan sampai pemerintah hanya mendengar suara pemilik modal, sementara suara rakyat yang setiap hari menghirup debu, menghadapi kebisingan, dan merasakan dampak lalu lintas kendaraan proyek justru diabaikan. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan membiarkan rakyat berjuang sendiri mencari keadilan,” ujarnya.

Dadi juga menyinggung hasil kunjungan masyarakat ke DPMPTSP Kota Serang beberapa waktu lalu untuk meminta penjelasan mengenai dokumen persetujuan lingkungan proyek.

Menurutnya, dokumen yang diperlihatkan kepada masyarakat diduga tidak memuat tanda tangan warga Kampung Andamui Masjid yang terdampak langsung oleh pembangunan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan proses penyusunan dokumen persetujuan lingkungan serta sejauh mana masyarakat terdampak benar-benar dilibatkan.

Menutup orasinya, Dadi berharap Pemerintah Kota Serang tidak berhenti hanya pada penghentian sementara proyek, tetapi mampu menghadirkan penyelesaian yang adil dan transparan.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penghentian sementara proyek, tetapi penyelesaian yang nyata, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Selama hak-hak masyarakat belum dipenuhi, kami akan terus mengawal perjuangan ini melalui cara-cara damai dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap), Robi, menegaskan aksi tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang selama ini merasa aspirasinya belum didengar.

“Kami datang ke Puspemkot bukan untuk mencari konflik, tetapi mencari keadilan. Jangan jadikan rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Pembangunan harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan penderitaan bagi warga yang tinggal di sekitarnya,” ujar Robi.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Serang yang telah menerbitkan surat penghentian sementara mobilisasi kendaraan proyek dan aktivitas pembangunan.

“Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai awal yang baik. Namun perjuangan belum selesai. Kami akan memastikan komitmen itu benar-benar dilaksanakan dan pertemuan hari Senin menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat,” tambahnya.

Perwakilan Ketua RT Kampung Andamui, Sanapi, menyampaikan bahwa warga tidak pernah menolak pembangunan. Menurutnya, masyarakat hanya meminta agar hak-haknya dihormati sebagai pihak yang terdampak langsung.

Senada dengan itu, perwakilan pemuda Kampung Andamui Masjid menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan secara damai, konstitusional, dan sesuai ketentuan hukum hingga masyarakat memperoleh keadilan.

Perwakilan ibu-ibu Kampung Andamui Masjid juga menyampaikan bahwa perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling merasakan dampak aktivitas proyek.

Setelah beberapa jam menyampaikan aspirasi, perwakilan masyarakat diterima dalam audiensi oleh Asisten Daerah (Asda) Kota Serang selaku perwakilan Wali Kota Serang bersama Kepala DPMPTSP Kota Serang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang.

“Setiap hari kami menghirup debu, anak-anak bermain di lingkungan yang dilalui kendaraan proyek, dan aktivitas rumah tangga terganggu. Kami hanya ingin lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman untuk keluarga kami. Semoga pemerintah benar-benar mendengar suara kami,” ungkapnya.

Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota Serang menyerahkan surat penghentian sementara mobilisasi kendaraan proyek serta aktivitas pembangunan Perumahan Sukawana Asri. Penghentian sementara itu berlaku hingga Senin mendatang, di mana Pemerintah Kota Serang akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kampung Andamui Masjid dengan pihak pengembang guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Keputusan tersebut disambut baik oleh masyarakat sebagai langkah awal penyelesaian. Meski demikian, warga menegaskan akan terus mengawal seluruh komitmen pemerintah hingga benar-benar direalisasikan dan menghasilkan penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat terdampak.

Aksi Damai Jilid II berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif di bawah pengamanan aparat Kepolisian serta Satpol PP Kota Serang.

Forum Masyarakat Kampung Andamui Peduli Lingkungan berharap pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang menjadi titik awal penyelesaian yang transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Perjuangan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, dan menghadirkan keadilan bagi seluruh warga,” demikian pernyataan FMKAPL dalam penutup aksi.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru