Diduga Solar Subsidi Digunakan untuk Alat Berat di Cilowong, Penjelasan Penyedia Alat dan Kejanggalan Invoice Jadi Sorotan

KOTA SERANG – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi untuk operasional alat berat di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang, menjadi sorotan publik setelah muncul penjelasan dari pihak penyedia alat berat dan temuan sejumlah kejanggalan dalam dokumen transaksi.

Saat dikonfirmasi Penasultan.co.id pada Selasa (11/8/2026), Ganda, yang mengaku sebagai pimpinan PT Bersama Kreatif Oke, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kota Serang terkait pengelolaan sampah.

Menurut Ganda, pihak yang memenangkan tender dari Pemerintah Tangsel adalah PT Legok Jaya, sedangkan PT Bersama Kreatif Oke hanya menyediakan alat berat berikut kebutuhan BBM untuk operasionalnya.

“Pemerintah Tangsel dan Kota Serang bekerja sama terkait pembuangan sampah di Cilowong. Dari Tangsel yang menang tendernya PT Legok Jaya. Rental alat itu ke saya, PT Bersama Kreatif Oke, termasuk satu paket berikut solarnya. Jadi alat berat dan BBM solar itu langsung dari Tangsel yang menunjuk pihak ketiga PT Legok Jaya,” ujar Ganda.

Namun, ketika diminta menunjukkan bukti legalitas bahwa solar yang digunakan merupakan BBM nonsubsidi, Ganda menyatakan akan mengirimkan foto sebagai bukti pendukung. Hingga berita ini ditayangkan, bukti tersebut belum diterima redaksi.

Ganda juga menyebut bahwa harga solar nonsubsidi yang diterimanya berada pada kisaran Rp14 ribuan per liter. Ia menambahkan bahwa pasokan BBM diperoleh dari distributor solar industri karena perusahaan yang dipimpinnya tergolong perusahaan kecil.

“Kami menerima dari distributor solar industri karena perusahaan kami kecil, jadi memasok dari distributor lain,” katanya.

Saat ditanya apakah BBM tersebut telah melalui uji laboratorium (uji kualitas), Ganda mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Wah, itu harus saya tanyakan dulu,” ujarnya.

Kejanggalan pada Invoice

Hasil pantauan Penasultan.co.id menemukan adanya kejanggalan pada dokumen invoice yang diterima. Dalam dokumen tersebut tercatat harga sebesar Rp16.666,66 per liter.

Angka tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan informasi harga BBM solar industri periode 15–31 Juli 2026, kisaran harga berada di sekitar Rp18.200 hingga Rp18.500 per liter.

Perbedaan antara pengakuan harga penerimaan solar di kisaran Rp14 ribuan, nilai invoice Rp16.666,66, dan harga pasar solar industri yang berada di atas Rp18 ribu per liter menimbulkan pertanyaan mengenai jenis BBM yang digunakan, rantai distribusi, serta kesesuaian dokumen transaksi.

Penjelasan UPT DLH Kota Serang

Sementara itu, Agam, selaku pihak UPT pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, menjelaskan bahwa di TPA Cilowong terdapat dua kegiatan berbeda.

Menurutnya, kegiatan pertama merupakan milik DLH Kota Serang, sedangkan kegiatan kedua merupakan milik PT Bersama Kreatif Oke yang mengelola pengangkutan sampah dari Tangerang Selatan ke TPA Cilowong.

Agam menyebut, di lokasi tersebut terdapat tiga unit alat berat beko milik perusahaan tersebut.

“Untuk masalah pengiriman solar pakai toren itu di luar kewenangan DLH. Kami tidak memfasilitasi pengadaan solar. Semua pengiriman dari perusahaan pemilik alat berat,” ujar Agam.

Potensi Jeratan Hukum

Apabila dalam penyelidikan aparat penegak hukum terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha atau operasional alat berat, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Ketentuan yang kerap digunakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
  • Denda paling tinggi Rp60 miliar

Selain itu, apabila ditemukan dugaan penggunaan dokumen atau invoice yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, aparat juga dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Penasultan.co.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Legok Jaya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Serang, serta instansi terkait mengenai mekanisme pengadaan dan pengawasan BBM yang digunakan untuk operasional alat berat di lokasi TPA Cilowong.

Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dan temuan dokumen yang diperoleh redaksi. Seluruh pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red/***)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru