KOTA SERANG – Proyek betonisasi Rekonstruksi Jalan Jakung–Gedeg (Bankeu) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dilaksanakan Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang Bina Marga, menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan.
Berdasarkan pantauan media ini, terdapat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, di antaranya pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), dugaan tidak optimalnya pemadatan tanah dasar, serta minimnya koordinasi dengan pihak lingkungan setempat, termasuk pengurus RW.
Selain itu, di sejumlah titik ruas jalan yang telah dibeton terlihat adanya retakan dan patahan beton dengan bukaan cukup lebar, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan proyek yang menelan anggaran hampir Rp5 miliar tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek pada Selasa (11/08/2026), Putra selaku konsultan pengawas dari CV. RATU CIPTA MANAGEMENT menjelaskan bahwa pekerjaan dibagi dalam dua segmen.
“Segmen 1 Jalan Jakung–Gedeg menggunakan lantai dasar LC (Lean Concrete). Segmen 2 Jalan 45 Kuranji tidak menggunakan lantai dasar, tetapi diganti dengan FS karena ada penambahan panjang pekerjaan. Misalnya yang tadinya 100 meter menjadi 152 meter,” ujar Putra.
Terkait retakan pada beton, Putra mengakui kondisi tersebut sudah diketahui pihak pengawas.
“Untuk keretakan di segmen 1 nanti akan dilakukan perbaikan dengan sika. Soal ketebalan LC itu 10 cm. Kalau misalnya kurang, nanti di akhir akan kita ukur lagi. Kalau ditemukan kekurangan, akan ada pemotongan dan pengembalian dana ke negara, biasanya begitu,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pekerjaan pemadatan telah dilakukan pengujian menggunakan alat yang disebutnya sencon.
Mengenai betonisasi yang retak, Putra mengatakan pihak konsultan telah mengambil langkah administratif terhadap kontraktor pelaksana.
“Itu sudah diketahui oleh konsultan pengawas, dan kami sudah memberikan surat peringatan sampai dua kali. Sanksinya saat ini paling administratif. Untuk tindakan hukum, nanti di akhir karena akan ada pemeriksaan lagi dari BPK,” katanya.
Putra menambahkan bahwa ketebalan lantai dasar tidak selalu sama di setiap titik.
“Kalau lantai dasar itu ketebalannya bervariasi, ada yang 8 cm dan ada yang 10 cm. Perhitungannya dirata-ratakan untuk menentukan volume. Kalau volume yang timbul tidak sesuai, nanti akan kita potong. Itulah tugas kami mengawasi pelaksana. Kami juga sudah memberikan surat peringatan 1 dan 2, apabila tidak diindahkan maka bisa berujung putus kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, pelaksana proyek yang disebut bernama Imron dan Yadi belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di lokasi saat media melakukan konfirmasi.
Adapun data proyek yang tercantum pada papan informasi kegiatan sebagai berikut:
- Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
- Pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Jakung–Gedeg (Bankeu)
- Nomor Kontrak: 620.15/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2026
- Tanggal Kontrak: 13 April 2026
- Nilai Kontrak: Rp4.997.360.000
- Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
- Sumber Dana: Bankeu Kota Tangsel TA 2026
- Pelaksana: CV. ILALANG
- Konsultan Pengawas: CV. RATU CIPTA MANAGEMENT
Dengan adanya pengakuan konsultan pengawas terkait retakan beton dan telah diterbitkannya dua surat peringatan kepada pelaksana, proyek ini diperkirakan akan menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk oleh aparat pengawas internal maupun auditor eksternal.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak DPUPR Kota Serang dan pelaksana proyek guna mendapatkan penjelasan yang berimbang terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
(Red/**)
