19 C
Indonesia
Rabu, September 30, 2026

Buy now

Proyek Rp149 Juta Ponpes Bani Amin di Pelamunan Disorot, Pengawasan dan K3 Dipertanyakan

KABUPATEN SERANG, PENASULTAN.CO.ID — Proyek pembangunan sarana dan prasarana Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Amin di Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, senilai Rp149.661.459,02 yang bersumber dari DBH-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Bidang Penataan Bangunan, tersebut dilaksanakan oleh CV. Putra Wijaya Perkasa, dengan konsultan pengawas CV. Putra Nugraha Design.

Berdasarkan informasi pada dokumen proyek, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak 641/06-PK.HS.10889254000/KONTRA/PONPES.BN.AMIN/KPAPB/DPUPR/2026, tertanggal 31 Juli 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Namun, hasil pantauan Tim Media di lokasi pada Selasa (30/9/2026) sekitar pukul 14.28 WIB, tepatnya di Jalan Serang-Cilegon No. 27, Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas.

Pelaksana dan Mandor Tidak Terlihat di Lokasi

Saat Tim Media mencoba melakukan konfirmasi terkait pekerjaan, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab atau pelaksana proyek di lapangan.

Bahkan, pekerja tersebut juga mengaku tidak memiliki nomor telepon pelaksana maupun mandor.

“Saya tidak tahu dan nggak tahu nomor telepon pelaksananya,” ujar pekerja saat ditemui di lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pekerjaan, khususnya siapa yang bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang.

Aspek Keselamatan Kerja Disorot

Selain persoalan kejelasan penanggung jawab, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.

Dari pantauan di lokasi, terlihat pekerja melakukan pekerjaan pemasangan plafon menggunakan scaffolding. Dalam kondisi tersebut, pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm keselamatan, sepatu safety, maupun perlindungan terhadap risiko jatuh.

Kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana dan konsultan pengawas, mengingat aspek keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Papan Proyek Cantumkan Lokasi yang Dipertanyakan

Persoalan lain ditemukan pada papan informasi proyek.

Pada papan proyek tercantum nama paket pekerjaan di Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, namun pada bagian lokasi tertulis Kecamatan Kragilan.

Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan administrasi pada papan proyek dan perlu diklarifikasi oleh pihak DPUPR Kabupaten Serang maupun pelaksana pekerjaan.

Material Proyek Tampak Tidak Tertata

Tim Media juga menemukan sejumlah material bangunan yang diletakkan secara tidak tertata.

Material seperti semen dan bahan plafon terlihat berada di lantai dan bercampur dengan material lainnya. Kondisi penyimpanan material tersebut perlu mendapat perhatian karena tata cara penyimpanan material konstruksi dapat berkaitan dengan kualitas dan keamanan bahan yang digunakan.

Khusus untuk material semen, penyimpanannya idealnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi tempat agar tidak mudah terkena kelembapan yang dapat memengaruhi kualitas material.

Waktu Pelaksanaan Berakhir, Pekerjaan Masih Berlangsung

Sorotan berikutnya berkaitan dengan waktu pelaksanaan.

Berdasarkan informasi kontrak, pekerjaan tertanggal 31 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Dengan demikian, masa pelaksanaan secara hitungan kalender berakhir sekitar 29 September 2026.

Namun, saat Tim Media melakukan pemantauan pada 30 September 2026, aktivitas pekerjaan pemasangan plafon masih berlangsung dan sejumlah material masih berada di lokasi.

Kondisi tersebut perlu diklarifikasi apakah pekerjaan memang mengalami keterlambatan, apakah terdapat perubahan atau perpanjangan waktu yang sah, atau terdapat ketentuan kontraktual lainnya.

Jika memang terjadi keterlambatan tanpa dasar yang dibenarkan dalam kontrak, konsekuensi administratif maupun denda keterlambatan tentunya menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan kontrak.

Tidak Ada Perwakilan Pelaksana maupun Konsultan Pengawas

Tim Media telah berupaya mencari pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan di lokasi.

Namun, pada saat pemantauan, tidak ditemukan perwakilan CV. Putra Wijaya Perkasa maupun CV. Putra Nugraha Design selaku konsultan pengawas yang dapat dikonfirmasi secara langsung.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan, pengawasan, K3, kualitas material, hingga progres pekerjaan belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.

DPUPR Kabupaten Serang Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Serang, Ade, belum memberikan tanggapan terkait temuan di lapangan maupun persoalan pengawasan proyek pembangunan sarana dan prasarana Ponpes Bani Amin tersebut.

Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPUPR Kabupaten Serang, CV. Putra Wijaya Perkasa, CV. Putra Nugraha Design, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh temuan tersebut.

Minta Pengawasan Diperkuat Sebelum Serah Terima

Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp149,6 juta, penggunaan anggaran publik tersebut perlu dipastikan terlaksana sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, serta standar mutu konstruksi yang berlaku.

Tim Media mendorong DPUPR Kabupaten Serang dan Inspektorat Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi pekerjaan sebelum proses serah terima pekerjaan atau PHO (Provisional Hand Over) dilakukan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi, volume, mutu, aspek K3, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

Penasultan.co.id akan terus melakukan pemantauan dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi secara berimbang.

(Roy/***)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru