back to top
26.8 C
Indonesia
Jumat, Oktober 17, 2025

Buy now

Kades Berselingkuh dengan Istri Orang: Pelanggaran Etika dan Moral?

Serang, penasultan.co.id – Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala desa (kades) dengan istri warganya menjadi sorotan publik. Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan moral, serta langkah apa yang dapat diambil oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyikapi hal ini.

Dasar Hukum dalam Undang-Undang Desa

Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara eksplisit mengatur tentang perselingkuhan, beberapa pasal dapat dijadikan acuan, terutama dalam hal pelanggaran etika dan administratif:

Pelanggaran Etika 
Pasal 26 ayat (1) huruf c: Kades harus memiliki integritas dan moral yang baik. 

Pasal 29 ayat (1) huruf d: Kades wajib menjaga kepercayaan masyarakat.  

Pelanggaran Administratif  
Pasal 29 ayat (2): Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa dan masyarakat.  
   – Pasal 31: Kades dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar etika dan moral.  
Pelanggaran Hukum Pidana  
   – Pasal 284 KUHP: Perselingkuhan dapat dianggap sebagai tindak pidana perbuatan cabul.  
   – Pasal 285 KUHP: Jika perselingkuhan mengakibatkan kerugian moral atau material bagi suami atau keluarga.  

Langkah-Langkah yang Dapat Ditempuh

Masyarakat dan pihak terkait dapat mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan kasus ini, antara lain:  

  1. Melaporkan ke Pihak Berwenang  Kasus ini dapat dilaporkan ke kepolisian atau instansi berwenang lainnya untuk diproses secara hukum.
  2. Mengajukan Pengaduan ke BPD atau Pemerintah Kabupaten/Kota BPD sebagai lembaga pengawas di tingkat desa dapat menerima pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya.
  3. Mengadakan Musyawarah Desa Melalui musyawarah desa, masyarakat dapat membahas dampak dari kasus ini dan mencari solusi bersama.

Namun, setiap tuduhan harus didukung oleh bukti kuat agar tidak menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman.

Peran dan Wewenang BPD

Sebagai lembaga desa yang memiliki peran strategis, BPD memiliki tanggung jawab dalam menjaga moral dan etika kepala desa. Wewenang BPD dalam kasus ini meliputi:  

  1. Pengawasan Pelaksanaan Pemerintahan Desa  BPD wajib memastikan bahwa kades menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat.
  2. Musyawarah Desa BPD dapat menginisiasi musyawarah untuk menyelesaikan kasus ini dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat setempat.
  3. Pengusulan Pemberhentian Kades Jika terbukti melanggar, BPD dapat mengusulkan pemberhentian kades kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang kades dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika, moral, bahkan hukum, tergantung pada pembuktian kasusnya. Dalam situasi ini, BPD memiliki peran penting untuk menjaga stabilitas desa dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai harapan masyarakat. Langkah tegas dan profesional harus dilakukan agar kepercayaan masyarakat tidak tergerus.

 

(Redaksi)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini