back to top
28.6 C
Indonesia
Minggu, Agustus 31, 2025

Buy now

Sri Mulyani: PPN Tetap 11 Persen, Insentif Ekonomi Diperpanjang

Penasultan.co.id,RI — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tetap berada di angka 11 persen. Adapun PPN sebesar 12 persen hanya diberlakukan pada barang yang selama ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Awalnya, pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, yaitu minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Meski PPN tidak dinaikkan, Sri Mulyani memastikan bahwa insentif ekonomi yang telah diumumkan sebelumnya tetap akan diberikan. 

“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ungkap Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, Rabu (1/1/2025). 

Stimulus Ekonomi dari Pemerintah

Stimulus ekonomi tersebut pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024. Beberapa kebijakan yang dirilis antara lain:  

Bantuan beras 10 kilogram untuk 16 juta keluarga penerima bantuan pada Januari-Februari 2025.  

Diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama dua bulan.  

Perpanjangan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, serta pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.  

Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.  

Subsidi bunga 5 persen untuk pembiayaan revitalisasi mesin di industri padat karya.  

Bantuan jaminan kecelakaan kerja 50 persen pada sektor padat karya selama enam bulan.  

Insentif kendaraan listrik dan kemudahan pembelian rumah.  

Akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang lebih fleksibel.

Tantangan Ekonomi  

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai insentif tersebut hanya memberikan dampak sementara. Menurutnya, daya beli masyarakat tetap berisiko melemah, terutama setelah stimulus berakhir pada Februari 2025. 

“Insentif seperti bantuan pangan dan diskon listrik sifatnya temporer. Setelah selesai, masyarakat akan menghadapi tantangan daya beli, apalagi Maret sudah masuk Ramadan, di mana harga barang dan jasa cenderung naik,” jelas Bhima dikutip dari laman Tempo.co, Kamis (2/1/2025).

Langkah pemerintah mempertahankan PPN tetap di angka 11 persen diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas konsumsi masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Red/*

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini