Serang, Penasultan.co.id – Ketua Himpunan Mahasiswa Gunungsari (HIMAGU) Kabupaten Serang, Sahroni, melayangkan kritik keras terhadap Koordinator Kecamatan (Korcam) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Gunungsari, Aan Indrayani, S.Ak., terkait dugaan buruknya tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Menurut Sahroni, Korcam SPPG dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan terhadap Kepala SPPG (KA SPPG) di wilayah Kecamatan Gunungsari, sehingga berdampak pada pelaksanaan program yang dianggap tidak berjalan maksimal.
“HIMAGU menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang diduga terjadi akibat lemahnya pembinaan dari Korcam kepada para Kepala SPPG,” ujar Sahroni kepada awak media, Minggu, (07/06/2026).
Sejumlah Temuan HIMAGU
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan HIMAGU, terdapat beberapa dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program MBG di Kecamatan Gunungsari, di antaranya:
- Minimnya Pembinaan TeknisHIMAGU menilai sejak dilantik, Korcam SPPG tidak pernah melakukan pembinaan teknis secara maksimal kepada Kepala SPPG, sehingga pengelolaan dapur berjalan tanpa arahan yang jelas.
- Tata Kelola Dapur Diduga SemrawutKondisi tersebut disebut berdampak pada tata kelola dapur MBG yang dinilai kurang tertata, mulai dari jadwal memasak yang tidak konsisten hingga dugaan kurang optimalnya penerapan standar kebersihan dan gizi.
- Distribusi Makanan DikeluhkanHIMAGU juga mengaku menerima informasi adanya keluhan dari sejumlah sekolah penerima manfaat terkait keterlambatan distribusi makanan, porsi yang dianggap kurang, hingga dugaan makanan yang sudah tidak layak konsumsi.
“Korcam itu tugasnya membina, bukan hanya menjadi pengawas administratif. Jika Kepala SPPG tidak dibina dengan baik, maka pengelolaan dapur berpotensi bermasalah. Yang dirugikan tentu para siswa penerima manfaat,” tegas Sahroni.
HIMAGU Sampaikan Tiga Tuntutan
Atas kondisi tersebut, HIMAGU menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait, yakni:
- Meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Korcam SPPG Gunungsari.
- Mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak berwenang melakukan audit terhadap seluruh dapur SPPG di Kecamatan Gunungsari.
- Mendorong pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) secara berkala bagi Kepala SPPG dan seluruh pengurus dengan melibatkan akademisi maupun organisasi profesi.
Menurut Sahroni, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia justru mengalami hambatan akibat lemahnya pengelolaan di tingkat daerah. HIMAGU akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.
Korcam SPPG Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Korcam SPPG Gunungsari sekaligus Kepala SPPG Gunungsari, Aan Indriyani, S.Ak., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan oleh Penasultan.co.id melalui pesan singkat WhatsApp.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dugaan Pelanggaran di SPPG Cikundur
Dalam perkembangan lain, muncul pula dugaan terkait operasional dapur MBG/SPPG Cikundur yang disebut belum memiliki sertifikasi yang diwajibkan serta belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, terdapat dugaan pengurangan porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Humas TTKBI, Aang Wahyudi, menyampaikan bahwa operasional dapur MBG wajib memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk aspek sanitasi dan pengelolaan limbah.
Menurut Aang, apabila sebuah dapur MBG atau SPPG beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun IPAL yang memadai, maka berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Selain itu, apabila terbukti terjadi pembuangan limbah tanpa pengolahan sesuai ketentuan lingkungan hidup, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi yang berwenang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Penasultan.co.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(M.Amin)
