back to top
22.4 C
Indonesia
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

Pembangunan Betonisasi di Desa Tunjung Teja Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Serang – Proyek pembangunan betonisasi jalan poros desa di Kampung Cimanik RT 13/03, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kerja (TPK) desa tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp99.303.000.  

Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek ini terungkap berdasarkan pantauan media penasultan.co.id di lokasi pada Jumat (27/12/2024). Beberapa kejanggalan ditemukan, seperti pekerja yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara lengkap, pemasangan plastik cor yang hanya dilakukan di sisi tertentu sehingga terkesan mengurangi penggunaan bahan material, serta metode pencampuran beton yang dinilai tidak sesuai standar.  

Beton yang seharusnya memiliki mutu K-250 dicampur menggunakan alat molen kecil manual (setmix) dengan komposisi satu sak semen merek Rajawali, 7 ember pasir, 10 ember batu split, dan air secukupnya.  

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan secara borongan atas arahan sekretaris desa. “Kami di sini kerja sistem borongan. Mutu beton katanya K-250, tapi kami pakai setmix karena medan jalan tidak memungkinkan untuk redimix,” ujarnya.  

IMG 20241230 WA0080

Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut sudah berjalan selama empat hari dengan tenaga kerja berasal dari warga setempat. Namun, terkait detail sistem pembayaran atau kontrak kerja, ia mengaku tidak mengetahuinya.  

Sampai berita ini ditayangkan, sekretaris desa dan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Tunjung Teja belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh media melalui telepon dan WhatsApp.  

Media penasultan.co.id berencana akan mengonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Serang. Jika dugaan kerugian negara terbukti, pihak media juga akan menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Banten agar dilakukan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.  

(Imat)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Eksklusif! Mantan Kades Dukuh Buka Suara: Bongkar Dugaan Sertifikat Prona Fiktif 2006, Seret Nama...

0
Serang – Dugaan adanya sertifikat fiktif dalam program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) tahun 2006 di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kini memasuki...
- Advertisement -

Artikel Terbaru