KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (27/7/2026).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, mampu mengikuti perkembangan zaman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini bertujuan memperkuat pembangunan sektor pariwisata melalui pengembangan destinasi, promosi budaya, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, pemanfaatan teknologi informasi, hingga pembentukan badan promosi pariwisata. Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu meningkatkan daya saing Kota Serang sebagai destinasi wisata sekaligus membuka peluang ekonomi baru.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat. Raperda ini mengatur pengelolaan aset daerah secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengawasan, termasuk pengelolaan aset dalam kondisi bencana serta mekanisme sanksi atas pelanggaran.
Pemerintah Kota Serang berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi yang adaptif diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas)
