back to top
19.4 C
Indonesia
Selasa, Juni 17, 2025

Buy now

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sekolah di Serang, Kepala Dinas Berjanji Tindak Tegas

Serang – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPN 23 Kota Serang terus menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp485.891.000 tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti besi dan semen, serta minimnya pengawasan, yang juga ditemukan pada proyek serupa di SDN BIP dan SMPN 17 Kota Serang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, TB Suherman, menanggapi laporan dari organisasi masyarakat BPPKB Kota Serang terkait kejanggalan ini. Ia mengaku berterima kasih atas informasi tersebut dan berjanji akan segera mengambil langkah tegas.

“Dengan adanya laporan seperti ini, saya sangat senang karena ini membantu kami memastikan pengawasan dilakukan dengan benar. Jika ada ketidaksesuaian, mestinya konsultan dan pengawas bangunan bertanggung jawab, apalagi mereka diberi honor untuk itu,” jelas Suherman Rabu (11/12).

Meski proyek sudah selesai dan pembayaran telah dilakukan, Suherman mengakui pentingnya evaluasi. Ia menyatakan akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pelaksana proyek untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang ditemukan. Ia juga menegaskan, jika ada indikasi kerugian negara, proses hukum akan ditempuh.

Suherman pun menambahkan” sesuai fakta integritas dalam kontrak kalau pelaksana proyek menggunakan material tidak sesuai RAB dan di periksa BPK ada kerugian uang negara ya pelaksana wajib hukumnya mengembalikan nya dan selama di kasih waktu yang di tentukan tidak bisa mengembalikan siap-siap di proses secara hukum, insyallah temuan ini saya akan laporkan ke pengawas bangunan yaitu kejaksaan,” katanya.

Sikap Tegas Terhadap Penyimpangan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Suherman menyatakan dukungannya terhadap aturan yang menyebut pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.

“Saya setuju dengan undang-undang itu. Kalau hanya dikembalikan saja tanpa proses hukum, pelaksana proyek akan merasa tenang-tenang saja,” ujar Suherman. Ia menambahkan bahwa proyek ini di bawah pengawasan kejaksaan juga, sehingga setiap indikasi penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai hukum.

Desakan Publik dan Ancaman Hukum

Dugaan korupsi ini memicu desakan dari masyarakat agar pihak berwenang menindak tegas pihak yang terlibat. Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi, pelaku yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan fasilitas publik di Kota Serang. Pengawasan yang lemah dan potensi penyimpangan harus ditangani untuk menjaga integritas serta mencegah kerugian negara yang lebih besar. 

Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih berlangsung. Publik menanti langkah konkret Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk menjamin bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya.

(Redaksi)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru