back to top
21.5 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Kanwil BPN Banten dan Kantor Pertanahan se-Banten Raih Penghargaan Kategori A dari Ombudsman RI

Serang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan seluruh kantor pertanahan di wilayah Banten berhasil meraih penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Seluruh unit layanan masuk dalam Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, Kategori “A”. Penghargaan ini diberikan pada acara yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (4/12/2024).  

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Fadli Afriadi, bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, kepada para kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Banten.  

Dalam sambutannya, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya badan publik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ia juga berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.  

Sementara itu, Sudaryanto dalam pidatonya menegaskan bahwa capaian tahun ini merupakan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2023, seluruh kantor pertanahan sudah berada di Zona Hijau, dengan lima kantor pertanahan meraih Opini Kualitas Tertinggi, Kategori ‘A’ dan tiga kantor dengan Opini Kualitas Tinggi, Kategori ‘B’. Tahun ini, seluruh kantor pertanahan di Banten berhasil mencapai Opini Kualitas Tertinggi, Kategori ‘A’,” ujarnya.  

IMG 20241204 WA0053

Ia juga menjelaskan berbagai inovasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, termasuk penerapan layanan berbasis elektronik seperti Layanan Elektronik, Sertipikat Hak atas Tanah Elektronik, Layanan Sertipikat Keliling, Layanan Pertanahan di Mall, hingga layanan Prioritas VIP Lounge. Fasilitas konsultasi daring melalui Zoom Meeting juga telah diimplementasikan untuk mempermudah masyarakat.  

Pada penganugerahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang berhasil meraih nilai tertinggi dengan skor 97,48, disusul Kantor Pertanahan Kota Serang (97,37), Kabupaten Lebak (94,74), dan Kota Tangerang Selatan (92,81). Secara keseluruhan, Kanwil BPN Provinsi Banten mencatat nilai akumulasi 92,68.  

Penghargaan ini mencerminkan komitmen Kanwil BPN Banten dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.  

(Tisna/ha)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini