back to top
21.3 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Oknum Kades Tirtayasa Diduga Kendalikan Proyek APBN untuk Jembatan

Serang– Seorang kepala desa di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, dengan inisial F, diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur proyek pembangunan jembatan yang dibiayai oleh anggaran APBN. Material yang digunakan untuk proyek ini disebut-sebut disuplai langsung oleh dirinya.

Dugaan ini mencuat berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa sang kepala desa memiliki CV pribadi, yang secara resmi dikelola oleh anggota keluarganya. Namun, dalam kenyataannya, ia diduga berperan aktif di belakang layar, sehingga sering absen dari tugasnya di desa karena terlibat dalam proyek di luar wilayah, bahkan di kecamatan tetangga.

“Kami hanya ingin memastikan, apakah seorang kepala desa boleh terlibat dalam proyek semacam ini?” ungkap sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Rabu (25/9/2024).

IMG 20241103 WA0006

Saat ditemui di lokasi proyek, Yanto, salah satu pekerja, mengonfirmasi keterlibatan kepala desa. Menurutnya, semua material proyek disediakan oleh kepala desa melalui seorang pelaksana bernama Harun. 

“Di sini ada 30 pekerja. Kami dibayar harian, untuk kenek Rp100 ribu per hari, dan tukang Rp115 ribu,” ujar Yanto, Kamis (3/10/2024). Ia menambahkan bahwa kepala desa bertanggung jawab penuh dalam penyediaan bahan bangunan seperti semen dan pasir.

Saat dikonfirmasi, oknum kepala desa berinisial F enggan memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran prosedur proyek tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021, pejabat negara tidak diperkenankan terlibat dalam proyek yang berpotensi menguntungkan diri pribadi atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenangnya. Pasal 12 huruf e UU tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara negara, termasuk di tingkat desa, agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

(Ali/Tis)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

11
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini