11.5 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

LKRB Laporkan Proyek Jalan Banten lama – Tonjong Rp 134.7 M Tahun 2022 -2023 ke-Kejati Banten Soal Dugaan KKN

Serang – Adanya Dugaan Korupsi pada Proyek Pembangunan jalan Tonjong – Banten lama yang dibiayai oleh APBD Banten Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023 dilaporkan ke Kejati Banten. 

Proyek senilai Rp. 51. 858. 638. 000,- pada tahun 2022 dan Rp. 67. 119. 327. 600,- pada tahun 2023, serta Dana tambahan Rp. 15. 819. 671. 119,- dilaporkan  oleh Laboratorium Kajian Rakyat Banten ( LKRB ) yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat  Banten Barometer dan Bintang Merah Indonesia pada hari Jumat (26/04/2024 ). 

Disampaikan Didi Haryadi , Ketua LSM Bintang Merah Indonesia, bahwa  pelaporan kasus dugaan korupsi ini  merupakan bagian dari tugas sosial Kontrol yang menjadi kewajiban Lembaganya untuk ikut serta mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Provinsi Banten.

Pihaknya menilai ada kejanggalan pada Proyek Pembangunan Jalan dengan Panjang  1,5 KM dengan Lebar 25 meter tersebut.  

” Dengan menghabiskan biaya keseluruhan sebesar Rp. 134. 797. 636. 719, meskipun ada pembangunan 3 buah jembatan di dalamnya,  jelas ini angka yang fantastis.” Ujarnya.

IMG 20240426 201207

Didi juga mengungkapkan bahwa dari Laboratorium Kajian Rakyat Banten menduga Proyek Pembangunan Jalan Banten lama-Tonjong tahap 1 dan Tahap 2,  dikerjakan oleh Pihak yang tidak profesional, sehingga hal ini terlihat dari bukti fisik di lapangan yang sepertinya dikerjakan asal asalan. 

Oleh karena itu pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Banten agar segera memanggil Pihak Dinas terkait dan Pelaksana agar mempertanggung jawabkan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam melaksanakan proyek tersebut. 

” Disamping pekerjaan Proyek yang molor , kwalitas  pekerjaan yang rendah dan asal asalan. Kami juga berharap Kejati Banten mengusut tuntas Proyek senilai 134 Milyar , terutama dana Tambahan yang 15 Milyar. ” Pungkasnya. 

Sementara itu Kepala Dinas  PUPR Banten , Arlan Marjan saat dikonfirmasi melalui Nomor Whatsapp nya tidak memberikan jawaban apapun. 

Begitu pula dengan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rengga, ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. 

(Red/)

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru