back to top
21.5 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

Perusahaan Wifi Milik PT.Rajegnet di Serang Diduga Tidak Lulus ULO, Izin ISP Terkesan Dipaksakan

Serang – Maraknya Beberapa pelaku usaha internet atau provider (wifi) semakin menjamur di kota/ kabupaten Serang Banten, namun dalam perkembangannya banyak oknum perusahaan yang tidak memperdulikan keselamatan dan kenyamanan pelanggannya. Seperti salah satu pelaku usaha internet atau provider Rajegnet yang baru setahun lebih beroperasi di kota/kabupaten Serang Banten.

Dari hasil pantauan media penasulta.co.id di beberapa titik, Kamis, (25/04/2024) terlihat pemasangan kabel fiber optic yang hanya nempel di tiang Listrik dan terminal Optical Distribution Point (ODP) seenaknya nempel di tiang Listrik, dan yang Lebih parahnya tiang penyangga kabel fiber optic hanya menggunakan sebilah bambu yang di cat menyerupai besi dan diduga kuat tidak layak Uji Laik Operasi (ULO).

Sementara itu Salah pelanggan WiFi Rajegnet Robi, menceritakan bahwa dirinya mengalami kejadian tidak mengenakan, kepada media menjelaskan bahwa dengan adanya kabel terminal Optical Distribution Point didepan rumahnya yang beberapa waktu lalu tersambar petir, mengakibatkan AC milik nya mengalami kerusakan,

“Waktu itu pas ada petir kayaknya menyambar kabel terminal yang menempel di tiang listrik didepan rumah saya, nah dari situ kemudian jaringan WiFi mengalami lemot pas saya mau menyalakan AC ternyata AC saya juga ikutan mati kena sambar Petir juga”, katanya.

20240425 102457

Di temui salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya saat pemasangan kabel fiber optik dirinya mengatakan hanya pekerja saja untuk lebih jelasnya kekantor saja sama pak Pipin.

” Terkait perizinan, dan tiang yang terbuat dari bambu itu mendingan langsung saja ke kantor temuin pak Pipin selaku penanggung jawabnya. Ucapnya singkat Selasa 23/04/24.

Di tempat terpisah Pipin selaku penanggung jawab kantor cabang atau BM (Brem manajer) saat dikonfirmasi di kantornya terkait perizinan ISP dan kelayakan operasional atau ULO Ia mengatakan untuk perizinan itu sudah ISP (Internet service provider) akan tetapi diminta untuk menunjukkan surat izin, dirinya tidak dapat menunjukkan.

“Untuk surat izin ada di kantor pusat pasar Kemis Rajegnet Tangerang, kita tidak ada salinannya, Kami sudah ISP, ULO, adapun kabel fiber optik kami nempel di tiang listrik itu cuma lewat saja, orang yang ISP juga banyak yang kaya gitu maksudnya nempel di tiang listrik”, ujarnya

20240425 102919

Lanjut kata Pipin, katanya untuk izin ke Dinas PUPR juga itu sudah ada,

“kalau izin ke PU untuk penarikan kabel Itu sudah ada”, kata dia.

Namun begitu saat di minta untuk menunjukkan surat surat dan salinan atau PDF nya Pipin lagi-lagi tidak bisa menunjukkannya.

 “Kami tidak pegang pak ( kepada media-red) Semuanya ada di kantor pusat pasar Rajeg”, dalihnya.

Masih kata Pipin dirinya menerangkan bahwa perusahaan nya kini sudah lumayan menyebar luas di berbagai wilayah Kota Dan Kabupaten Serang,

“untuk jaringan nya sudah di kabupaten sama kota Serang, ya seperti Walantaka, Ciruas, Petir, Tunjung teja, warung gunung dan seterusnya”, tutupnya 

Untuk diketahui, berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantongi  izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa  Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO).

Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Sebagai bahan untuk melengkapi informasi ini guna kepentingan publikasi pihak media akan mendatangi dinas terkait.

(Tisna)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

11
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini