SERANG – Perkara Gugatan Lahan Milik Warga Desa Cisait yang didirikan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, memasuki persidangan Ke 3 Dipengadilan Negeri (PN) Serang, namun demikian dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak penggugat dan yang tergugat melakukan upaya mediasi pada Senin,(08/01/2024)
Disampaikan Supena Kuasa Hukum pemilik lahan, ia menjelaskan bahwa di persidangan yang ketiga ini dirinya dan para tergugat di panggil untuk melakukan upaya mediasi, namun dalam mediasi tersebut para kedua belah pihak belum ada kesepakatan.
“Iya biasa kalau mediasi, Kita para kedua belah pihak di panggil untuk melakukan upaya Restorative justice, disitu bagaimana Maunya penggugat dan bagaimana kesediaannya tergugat, pada intinya tadi Bagus, baik dari penggugat maupun tergugat, yang hadir tadi terutama para penggugat intinya mereka tidak ingin dirugikan, mereka ingin agar secepatnya pembebasan lahan puspemkab segera dibayarkan”, Katanya.

Supena juga kembali menegaskan perkara persengketaan lahan ini bukan persoalan menang atau kalah, akan tetapi dari pemilik lahan yakni masyarakat menuntut hak sebagai pemilik yang sah dan secepatnya dapat menerima ganti rugi.
” Pemerintah itu tugasnya Pengadaan dengan cara melakukan pembayaran Yang disitu harus adil dan harus layak, nah itu yang dituntut oleh masyarakat, jadi bukan dalam kapasitas menang atau kalah, tetapi menuntut hak, sebagai warga pemilik yang sah, yang punya tanah disitu yang tanahnya digunakan untuk pemerintahan kabupaten serang, jadi kita tunggu tuntutan masyarakat segera dibayarkan, dan ini Mediasi belum putus baru membicarakan legal standing dan sebagainya, dan akan dilanjutkan dua Minggu ke depan yaitu tanggal 22 Januari 2024 Iya mudah-mudahan apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat dikabulkan”.Imbuhnya.
Senada dengan Supena, sementara itu Sunawan, mengatakan hal yang sama bahwa keinginan dari masyarakat mendapat ganti rugi atau ganti untung.
“Kami mewakili masyarakat penggugat menuntut ganti rugi atau ganti untung karena lokasi atau tanahnya para penggugat digunakan sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten serang”, ucapnya.
Sementara itu Mediator Non Hakim PN Serang Alvin, saat dikonfirmasi Usai Bermediasi dirinya belum dapat memberikan tanggapannya.
[Redaksi]