back to top
25.6 C
Indonesia
Minggu, Agustus 31, 2025

Buy now

Waduh..! Perusahaan CV Evan Pratama Mandiri Terancam di Blacklist

KOTA SERANG, PENASULTAN.CO.ID – Perusahaan CV Evan Pratama Mandiri Terancam di Blacklist, lantaran diduga melanggar syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) CV ini sendiri  meskipun sudah memiliki pekerjaan 5 paket di waktu yang bersamaan, namun CV tersebut tetap ditunjuk langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang untuk mengerjakan 2 paket lagi,

2 Paket tersebut yakni pengerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB di Kecamatan Serang dengan anggaran Rp. 139.545.000,00 dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB Kecamatan Taktakan Nilai HPS Paket Rp. 199.980.000,00 yang dikerjakan oleh CV Evan Pratama mandiri.

Sehingga Hal Itu diduga telah melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia

Dihubungi melalui WhatsApp Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai prosedur, 

“Sesuai prosedur sedang diminta klarifikasi. Ujarnya Rabu, (20/12/2023)

Lanjut kata Anthon Gunawan, dirinya menegaskan bahwa kalau prosedurnya sudah terpenuhi maka perusahaan akan di tetapkan daftar hitam atau blacklist,

“Kalau sudah terpenuhi prosedurnya maka akan ditetapkan daftar hitam. Tandasnya.

Namun ditanya kembali soal anggaran pemerintah yang telah dibayarkan kepada perusahaan, Kadis Anton, tidak merespon.

Sedikit Pengertian tentang Sisa Kemampuan Paket sendiri merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)

Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja, Sebelum salah satu dari 5 paket yang secara bersamaan, waktu pelaksanaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan, dan atau dinyatakan telah selesai dikerjakan. Dan tertuang dalam naskah berita acara serah terima atau BAST,

dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan. 

Hal ini yang menyebabkan, pekerjaan tersebut SKP peserta tidak memenuhi Syarat Kualifikasi atau melebihi batasan ketentuan. Maka dapat dinyatakan Gugur, dan dikenakan Sanksi Daftar Hitam, bagi bendera si penyedia dan Pencairan Penawaran (apabila ada). 

Pengertiannya ialah, semua pekerjaan yang melebihi SKP itu kontraknya tidak sah dan harus dibatalkan dan jika pekerjaan sudah selesai dan sudah dicairkan oleh penyedia harus dikembalikan ke khas daerah dikarenakan kontrak cacat batal demi hukum.

persoalan SKP ini juga tidak terlepas dari pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak atau disingkat PPK.

[Rofiyadi]

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini