dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Hal ini yang menyebabkan, pekerjaan tersebut SKP peserta tidak memenuhi Syarat Kualifikasi atau melebihi batasan ketentuan. Maka dapat dinyatakan Gugur, dan dikenakan Sanksi Daftar Hitam, bagi bendera si penyedia dan Pencairan Penawaran (apabila ada).
Pengertiannya ialah, semua pekerjaan yang melebihi SKP itu kontraknya tidak sah dan harus dibatalkan dan jika pekerjaan sudah selesai dan sudah dicairkan oleh penyedia harus dikembalikan ke khas daerah dikarenakan kontrak cacat batal demi hukum.
persoalan SKP ini juga tidak terlepas dari pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak atau disingkat PPK.
[Rofiyadi]
