back to top
19.8 C
Indonesia
Tuesday, July 22, 2025

Buy now

Diduga Melanggar Undang-undang Ahli Waris Bakal Laporkan Dinas Perkim Provinsi Banten ke Ombudsman

SERANG, — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, akan dilaporkan ke ombudsman RI perwakilan provinsi Banten atas dugaan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, hal tersebut disampaikan Arif selaku pihak yang mewakili keluarga dari almarhumah Hj.Kasmah, yang mewakafkan tanah seluas 197 M2 yang terletak di blok 6, dengan Nomor SPPT : 205 di Kp. Kopibera, RT.01/RW.03, Desa Cinangka, Kabupaten Serang Banten, Senin, 30/10/2023

Kepada awak media Arif menegaskan pihaknya merasa berkeberatan tanah yang sejak tahun 1997 sudah diwakafkan untuk sarana peribadatan ( Surau, Mushola, mesjid dan atau majlis taklim/ tempat pengajian), tiba-tiba tanah wakaf tersebut dialih fungsikan dan dibangun gedung balai warga, oleh Dinas Perkim Provinsi Banten

Pada prinsipnya,”saya, tidak menghalangi kegiatan pembangunan pemerintah, tapi masa Iyah Pihak Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa sosialisasi verifikasi dan validasi bisa menetapkan lokasi untuk pembangunan gedung balai warga yang didirikan diatas tanah wakaf Surau, kata Arif.

Ia juga merasa heran pembangunan Balai Warga dari awal kegiatan sampai selsai tidak diketahui asal-usul sumber dananya, karena papan informasi projek pembangunan tidak pernah terpasang, yang lebih heran lagi, hanya ada kepala Desa Cinangka, Ketua RT, Aoludin, Ketua RT, Kopibera, Sukatma, sementara dari pihak Dinas Perkim Provinsi Banten tidak hadir pada saat kegiatan serah terima gedung balai warga, Papar Arif.

Arif, berharap dan meminta kepada pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten untuk menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi, 

“saya menduga ada oknum yang terlibat merekayasa dan menghibahkan tanah wakaf surau kepada pihak Pemerintah dan jika itu benar pihaknya akan melaporkannya kepada APH ( Aparat Penegak hukum ), oleh karenanya saya pun akan langsung menemui Pak Rahmat selaku Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk meminta penjelasan terkait Tanah wakaf surau dari keluarganya dialihfungsikan dan dibangun gedung balai warga, Beber Arif.

Sementara itu Dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Nana Kepala Desa Cinangka dan M.Rachmat Rogianto Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten sampai berita ini terpublis belum memberikan tanggapan dan klarifikasinya.

[Kontributor: Rezki*]

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansLike
1,506FollowersFollow
550SubscribersSubscribe

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini