25.4 C
Indonesia
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Diduga Melanggar Undang-undang Ahli Waris Bakal Laporkan Dinas Perkim Provinsi Banten ke Ombudsman

SERANG, — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, akan dilaporkan ke ombudsman RI perwakilan provinsi Banten atas dugaan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, hal tersebut disampaikan Arif selaku pihak yang mewakili keluarga dari almarhumah Hj.Kasmah, yang mewakafkan tanah seluas 197 M2 yang terletak di blok 6, dengan Nomor SPPT : 205 di Kp. Kopibera, RT.01/RW.03, Desa Cinangka, Kabupaten Serang Banten, Senin, 30/10/2023

Kepada awak media Arif menegaskan pihaknya merasa berkeberatan tanah yang sejak tahun 1997 sudah diwakafkan untuk sarana peribadatan ( Surau, Mushola, mesjid dan atau majlis taklim/ tempat pengajian), tiba-tiba tanah wakaf tersebut dialih fungsikan dan dibangun gedung balai warga, oleh Dinas Perkim Provinsi Banten

Pada prinsipnya,”saya, tidak menghalangi kegiatan pembangunan pemerintah, tapi masa Iyah Pihak Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa sosialisasi verifikasi dan validasi bisa menetapkan lokasi untuk pembangunan gedung balai warga yang didirikan diatas tanah wakaf Surau, kata Arif.

IMG 20231031 WA0130

Ia juga merasa heran pembangunan Balai Warga dari awal kegiatan sampai selsai tidak diketahui asal-usul sumber dananya, karena papan informasi projek pembangunan tidak pernah terpasang, yang lebih heran lagi, hanya ada kepala Desa Cinangka, Ketua RT, Aoludin, Ketua RT, Kopibera, Sukatma, sementara dari pihak Dinas Perkim Provinsi Banten tidak hadir pada saat kegiatan serah terima gedung balai warga, Papar Arif.

Arif, berharap dan meminta kepada pihak Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten untuk menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi, 

“saya menduga ada oknum yang terlibat merekayasa dan menghibahkan tanah wakaf surau kepada pihak Pemerintah dan jika itu benar pihaknya akan melaporkannya kepada APH ( Aparat Penegak hukum ), oleh karenanya saya pun akan langsung menemui Pak Rahmat selaku Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk meminta penjelasan terkait Tanah wakaf surau dari keluarganya dialihfungsikan dan dibangun gedung balai warga, Beber Arif.

Sementara itu Dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Nana Kepala Desa Cinangka dan M.Rachmat Rogianto Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten sampai berita ini terpublis belum memberikan tanggapan dan klarifikasinya.

[Kontributor: Rezki*]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...
- Advertisement -

Artikel Terbaru