7.9 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Puluhan Bangunan Liar Diduga Kopi Lendot Dibongkar Satpol PP Kabupaten Serang

 

IMG 20231023 WA0045

SERANG – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran paksa bangunan liar disepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan pada Senin, 23 Oktober 2023. 

Pembongkaran bangunan liar dan warung remang-remang (warem) Atau biasa yang sering dikenal kopi lendot dibongkar, lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.

Pantauan dilokasi, sebelum melakukan pembongkaran puluhan Petugas Satpol PP bersama TNI, Polri dan instansi terkait terlebih dahulu menggelar apel yang di pimpin Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Halaman Kantor Kecamatan Ciruas. Turut hadir Camat Ciruas, Eri Suheri dan sejumlah kepada desa (kades).

Pukul 09.00 WIB, Puluhan Satpol PP Kabupaten Serang terbagi dua tim langsung menuju lokasi tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas sempet terjadi adu mulut antara pemilik bangunan liar dan Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat.

Dengan tegas, Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat menolak untuk bernegosiasi dan memerintahkan agar tetap dibongkar bangunan liar dijadikan bengkel tambal ban tersebut dengan menggunakan alat manual seperti linggis, palu dan terakhir diratakan dengan alat berat mobil beko.

IMG 20231023 WA0044

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, ini berawal atas pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli terdapat bangunan liar disepanjang jalan nasional meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan. Kemudian yang kedua wilayah Kecamatan Ciruas merupakan wajah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang mana saat ini sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) tengah berangsur pindah ke Puspenkab.

”Kita telusuri dan identifikasi ternyata bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung yang tidak berizin. Atas dasar itu kita untuk melakukan penertiban disamping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan,”tegasnya. 

Sebelumnya melakukan pembongkaran, Ajat menjelaskan, Satpol PP melakukan standar operasional atau SOP dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan liar selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu. Namun, para pemilik bangunan liar yang membuka usaha tambal ban, warung makan, warung remang-remang dengan menjual minuman keras (keras) tak menggubris atas teguran tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

”Kami melanjutkan memberikan surat teguran 3 hari pertama untuk membongkar sendiri namun tidak digubris. Surat teguran selama 3 hari kembali dilayangkan dan masih membandel, hari ini SOP pembongkaran,”tandasnya. 

Ajat menyebutkan berdasarkan pantauannya Kecamatan Ciruas terdapat 27 bangunan liar. Sedangkan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan menyisakan 5 bangunan liar dibongkar hari ini. ”Kita sudah memberikan kesempatan untuk mereka membongkar sendiri namun tidak dilakukan. Kalau membongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya, dan yang membandel terpaksa kita yang membongkar hari ini,”katanya.

Kedepannya, Ajat memastikan konsisten akan tetap melakukan pembongkaran jika ada bangunan liar yang jelas telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung tidak berizin. ”Kita akan patroli mendeteksi ataupun dari laporan masyarakat, kami konsisten melakukan penertiban,”ucap Ajat.

Camat Ciruas, Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang. Terlebih wilayah tersebut jalur menuju Puspemkab Serang. ”Kalau bersih enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar, kami semangat mendukung pembongkaran ini,”ujarnya.

Sebab jika tidak dibongkar, Eri merasa miris, karena banyak bangunan liar dalam bentuk warung remang-remang dijadikan tempat hiburan malam (THM) dan menjual minuman keras. ”Alhamdulillah hari ini akhirnya dibongkar untuk kenyamanan atas keresahan masyarakat,”tuturnya.

(Uci-red/*)

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kecamatan Mancak: Kades Menghindar, Sekdes Berkilah 

0
Serang, Penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kian menguak. Di tengah pertanyaan publik, Kepala Desa...
- Advertisement -

Artikel Terbaru