11 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Buntut Pembelian Pertalite 300 Ribu Kena OTT, LP2KP Jateng Dikhawatirkan Rakyat Kecil Banyak Masuk Penjara

PENASULTAN.CO.ID, JATENG – Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite 300 ribu dan ramainya pemberitaan yang melibatkan Pimpinan Redaksi media online patroli86.com ber inisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak ber inisial W dengan Kanit Tipidter Polres Salatiga Iptu Ry jadi sorotan publik dan kini sudah masuk ranah pengadilan,

Ketua LP2KP Jateng Sumakmun saat di hubungi awak media mengatakan, adanya kejanggalan kejanggalan peristiwa yang di alami saudara PJ peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU di kota Salatiga beberapa waktu yang lalu, peristiwa OTT yang hanya di lakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga seorang diri, OTT dengan baju preman dan tidak memperlihatkan surat tugas penangkapan, dan keluarga juga sampai sekarang tidak pernah menerima berkas salinan atas penangkapan tersebut,

Sumakmun selaku Ketua LP2KP Jateng yang diberi amanah oleh saudara PJ dan Istrinya untuk melakukan pendampingan, menyampaikan atas apa yang di alami saudara PJ sangatlah ironis, sebagai pimpinan redaksi yang begitu banyak jasanya kepada negara dengan pemberitaannya baik itu pemberitaan kegiatan TNI POLRI dan juga kegiatan Pemerintahan dengan tanpa menerima imbalan upah atau gaji dari pemerintah, justru diperlakukan bak seperti seorang teroris,

Sumakmun yang mengikuti dari awal atas permasalahan hukum saudara PJ tidak menyangka kalau pemberkasan terkait permasalahan seperti itu kok bisa lengkap dan bisa P21, sebagai rakyat kita juga harus tahu tahapannya, karena setahu saya sesuatu yang di beli dengan sah menurut hukum itu berarti tidak ada pelanggaran hukum, gemana pembelian yang di katakan sah menurut hukum yaitu pembelian pertalite itu tidak untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain tapi barang hasil pembelian itu justru memberikan manfaat kepada yang berhak menerimanya, dan siapa yang berhak menerimanya yaitu tentunya masyarakat yang masih kekurangan dari segi ekonomi, kemudian kemanfaatannya untuk membiayai anak anak pondok pesantren dalam menuntut ilmu, 

makmun juga mengatakan pembelian yang sah menurut hukum ketika dari pihak SPBU sebagai penjualnya mengatakan pembelian dengan nominal 300 ribu itu boleh bahkan yang beli lebih dari 300 ribu juga banyak, itu pernyataan dari pegawai SPBU setelah tim kami melakukan klarifikasi dan investigasi.

Kemudian terkait penimbunan, apakah sebelumnya sudah ada pemeriksaan atas barang yang di anggap di timbun itu, yang harus di tanya mestinya proses pembeliannya itu di perbolehkan atau tidak oleh hukum, ada tidak tulisan batas pembelian harus sekian di tempat tempat SPBU itu, kalau setiap pembelian semisal 200 ribu kemudian dari pembelian 200 ribu itu disimpan dirumah untuk di jual eceran kepada masyarakat apa itu juga di katakan juga sebagai penimbun, kemudian mestinya yang harus di tanyakan itu NIAT dari pembelian pertalite itu untuk di jual kepada siapa, kalau dijual untuk masyarakat dan untuk membiayai anak anak pondok yang sedang mengaji apakah itu perbuatan melawan hukum, makanya pelajari dulu Niat atau Mens Rea nya, kata Sumakmun.

Kemudian pembelian itu kan menggunakan BARCODE SPBU, lah kalau dari SPBU saja pembelian 300 ribu itu boleh lantas itu kesalahan siapa,

“Hal yang ironis ketika rakyat kecil membeli pertalite dengan harga 300 ribu kena OTT apalagi pembelian itu untuk kepentingan pondok pesantren demi menunjang anak anak dalam mendapatkan ilmu, tapi rupanya tidak demikian dengan sang kanit tipidter polres Salatiga, saya tidak tahu cara pandang terkait hukum, apa memang benar benar sesuai perundangan atau ada faktor lain, 

“Banyak informasi terkait pengangsu pengangsu dengan kapasitas besar yang sampai sekarang belum tersentuh oleh hukum dan mestinya itu yang menjadi skala prioritas penegakan hukum bukan rakyat kecil, “terang sumakmun,

Kemudian, disinggung berkaitan dengan permasalahan saudara PJ yang sedang berproses di pengadilan makmun mengatakan, ” iya tim pengacara sudah siap mendampingi proses persidangan, kita lihat bersama perkembangan proses persidangannya seperti apa mari kita kawal bersama, yang jelas setiap putusan hakim nantinya bisa jadi referensi atas putusan berikutnya dan juga bisa menjadi Yurisprudensi para hakim dalam membuat putusan, dan siap siap rakyat kecil penjual pertalite dengan pembelian 300 ribu bisa banyak masuk penjara,, yang jelas mari kita sama sama doakan semoga keadilan masih ada untuk rakyat kecil,” pungkas sumakmun.

(Tim-red)

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kecamatan Mancak: Kades Menghindar, Sekdes Berkilah 

0
Serang, Penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kian menguak. Di tengah pertanyaan publik, Kepala Desa...
- Advertisement -

Artikel Terbaru