back to top
21.7 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Awas! Hati-hati Dijateng Membeli BBM Pertalite 300 Ribu Bisa Kena OTT

PENASULTAN.CO.ID, JATENG,–>> Ramainya pemberitaan peristiwa tanggal 27 Mei 2023 terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang melibatkan Pimpinan Redaksi media online patroli86.com ber inisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak ber inisial W dengan Kanit Tipidter Polres Salatiga Iptu Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr semakin ramai jadi buah perbincangan di masyarakat’

Hal itu di karenakan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU itu di kota Salatiga, dalam peristiwa OTT yang hanya di lakukan oleh Oknum Kanit Tipidter Polres Salatiga seorang diri terkesan banyak kejanggalan, Kanit yang kemudian diketahui sehari harinya menggunakan mobil mewah merk Toyota Harrier, mobil mewah yang digunakan oleh kalangan orang orang bergelimang uang, pada saat melakukan OTT sang Kanit diduga juga mengendarai mobil mewah tersebut, hal itu jelas tidak sejalan dengan perintah Kapolri itu sendiri yang menanamkan jiwa kesederhanaan dengan Presisinya, kata Sumakmun saat di sambangi awak media

Sumakmun yang merupakan Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng, Ketua LP2KP Jateng dan juga Pembina Patroli’86 yang diberi kuasa pendamping dari saudara PJ ( inisial), menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut diduga tanpa dilengkapi dan atau menunjukkan surat tugas Surat Tugas Penangkapan sehingga terkesan seperti seorang preman mau merampok merampas, dan yang lebih heran lagi namanya Operasi Tangkap Tangan kok hanya dilakukan sendiri, kemudian muncul pertanyaan di masyarakat’, “ketika peristiwanya seperti itu apakah sudah di benarkan oleh hukum “

Lanjut makmun, bahwa pada saat di tangkap saudara PJ (inisial) sedang duduk didalam mobil dan yang turun untuk mengisi pertalite itu supir ber inisial B, dan mobil yang diisi BBM pertalite sebesar 300 ribu itu mobil milik kyai pengasuh pondok pesantren, dan uang yang digunakan untuk membeli pertalite tu juga uang dari pondok pesantren bukan uangnya PJ, pada saat itu PJ hanya menemani saja dan tidak mendapatkan keuntungan apapun darinya, 

“Seribu perakpun saya tidak menerima apa apa mas, ini karena demi anak anak pondok saya membantunya,” kata panji saat memberikan penjelasan didepan awak media” jelas makmun

Kemudian, makmun mengatakan kalau rakyat kecil membeli pertalite dengan harga 300 ribu pertanyaanya, “apakah pembelian pertalite sebesar 300 ribu diperbolehkan oleh hukum atau tidak?, kemudian pada saat team kami konfirmasi langsung kepada petugas SPBU , petugasnya mengatakan “untuk pembelian 300 ribu itu boleh dan itu masih standar mas, bahkan yang membeli sejumlah lebih dari itu juga banyak, ” katanya petugas SPBU saat dikonfirmasi oleh beberapa media, 

Kemudian, seperti yang sudah di beritakan sebelumnya bahwa pada saat OTT itu dilakukan mobil itu dalam keadaan terparkir nunggu antrian dan belum ada pengisian pertalite, baru ketika kanit tipidter itu datang, sang kanit tipidter itu menyuruh operator untuk mengisinya, artinya pada saat kanit itu belum datang, belum ada pengisian BBM sama sekali, artinya belum ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh saudara PJ, itupun kalau mengisi pertalite sebesar 300 ribu itu di anggap sebagai perbuatan tindak pidana, ” kata makmun

Lebih lanjut makmun menuturkan, atas kejadian dimaksud nantinya akan banyak pertanyaan di masyarakat, ” bahwa terhadap fakta yang demikian terjadinya peristiwa tindak pidana itu diawali oleh perbuatan siapa?, apabila sang kanit itu dalam fakta pembuktian nantinya terbukti sebagai orang yang menyuruh operator pegawai SPBU mengisi pertalite, apakah yang demikian itu sang kanit tipidter ikut dalam rangkaian sebuah peristiwa tindak pidana juga?, kita harus fair dong?,” kata sumakmun menanggapi pertanyaan awak media,

Kemudian, makmun juga menambahkan yang namanya tertangkap tangan atau OTT, orang itu benar benar sedang melakukan tindak pidana, selama orang tersebut belum melakukan tindak pidana orang itu tidak boleh mendapatkan sanksi pidana, bisa saja ketika mau melakukan tindak pidana tapi akhirnya tidak jadi, dan orang bisa berubah dalam hitungan detik, banyak contoh contoh kasus yang bisa dijadikan referensi, kata makmun yang dalam waktu dekat rencana mau sowan kantor PBNU juga sowan Tokoh tokoh ulama juga sowan pondok pondok,” pungkasnya

(Redaksi)

Sumber: patroli86.com 

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini