Serang – Proyek pembangunan paving blok di Jalan Pakuncen, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Cahaya Purnama Abadi dan diawasi oleh PT. Cakrawala Tunggal Sakti ini dikontrak dengan nomor 620/11/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR/2025 dan menelan anggaran sebesar Rp 199.460.000. Namun, proyek ini diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar yang semestinya.
Minimnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan membuat hasil pekerjaan terlihat terburu-buru dan amburadul. Dari pantauan di lapangan, banyak kejanggalan yang ditemukan. Pemasangan paving blok tidak menggunakan agregat, serta para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan dan sepatu boots, yang jelas-jelas melanggar aturan keselamatan kerja.

Lebih parahnya lagi, banyak pemasangan yang tidak menggunakan kastin sebagai penguat paving blok, sehingga tampak bergelombang dan renggang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan dan kualitas proyek.
Salah satu pekerja, Dely, mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh warga setempat dengan sistem borongan per meter seharga Rp 25 ribu. “Kita kerja borongan, per meternya Rp 25 ribu,” ujarnya, Sabtu (22/02/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pelaksana proyek, Yopi, belum pernah datang ke lokasi sejak awal pengerjaan. “Pak Yopi nggak pernah datang, dari awal sampai sekarang nggak pernah muncul. Konsultannya juga sama, belum pernah ke lokasi,” tambahnya.

Ketika diminta nomor ponsel pelaksana, para pekerja yang bertugas serentak mengaku tidak memilikinya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kesepakatan tertentu antara pekerja dan pelaksana yang semakin memperkuat kecurigaan terhadap kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini.
Tim Penasultan.co.id berencana mendatangi DPUPR untuk meminta klarifikasi terkait proyek ini. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau penyimpangan, tindakan tegas harus segera diambil agar pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi ajang pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
(IMAT)