back to top
26.9 C
Indonesia
Jumat, Juni 13, 2025

Buy now

Proyek Paving Blok di Jalan Pakuncen Walantaka Diduga Amburadul

Serang – Proyek pembangunan paving blok di Jalan Pakuncen, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Cahaya Purnama Abadi dan diawasi oleh PT. Cakrawala Tunggal Sakti ini dikontrak dengan nomor 620/11/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR/2025 dan menelan anggaran sebesar Rp 199.460.000. Namun, proyek ini diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar yang semestinya.

Minimnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan membuat hasil pekerjaan terlihat terburu-buru dan amburadul. Dari pantauan di lapangan, banyak kejanggalan yang ditemukan. Pemasangan paving blok tidak menggunakan agregat, serta para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan dan sepatu boots, yang jelas-jelas melanggar aturan keselamatan kerja.

IMG 20250223 123023

Lebih parahnya lagi, banyak pemasangan yang tidak menggunakan kastin sebagai penguat paving blok, sehingga tampak bergelombang dan renggang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan dan kualitas proyek.

Salah satu pekerja, Dely, mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh warga setempat dengan sistem borongan per meter seharga Rp 25 ribu. “Kita kerja borongan, per meternya Rp 25 ribu,” ujarnya, Sabtu (22/02/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pelaksana proyek, Yopi, belum pernah datang ke lokasi sejak awal pengerjaan. “Pak Yopi nggak pernah datang, dari awal sampai sekarang nggak pernah muncul. Konsultannya juga sama, belum pernah ke lokasi,” tambahnya.

IMG 20250222 WA0059

Ketika diminta nomor ponsel pelaksana, para pekerja yang bertugas serentak mengaku tidak memilikinya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kesepakatan tertentu antara pekerja dan pelaksana yang semakin memperkuat kecurigaan terhadap kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini.

Tim Penasultan.co.id berencana mendatangi DPUPR untuk meminta klarifikasi terkait proyek ini. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau penyimpangan, tindakan tegas harus segera diambil agar pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi ajang pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

(IMAT)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...
- Advertisement -

Artikel Terbaru