Serang – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas jalan Cibomo-Cibening, Kampung Sungak, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang melalui Bidang Bina Marga ini diduga bermasalah. Dengan nilai anggaran sebesar Rp199.600.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, proyek ini dituding minim pengawasan dan terdapat indikasi kongkalikong antara pihak dinas dengan pelaksana proyek.
Berdasarkan hasil investigasi tim media Penasultan.co.id pada Kamis (20/02/2025) di lokasi proyek, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan. Pemasangan pondasi terlihat hanya ditumpuk hingga ketinggian tertentu kemudian diberi adukan semen encer. Selain itu, ketinggian pondasi diduga kurang dari 1,5 meter, dan pekerjaan dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, seperti pekerja yang bekerja tanpa alas kaki. Bahkan, pondasi tampak menempel langsung pada akar pohon yang berpotensi merusak struktur tanah secara agresif.
Tidak adanya pengawas proyek di lokasi selama beberapa hari menambah kecurigaan terhadap kualitas pengerjaan. Salah satu pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama empat hari dan menerima upah harian sebesar Rp120 ribu. Ia juga menyebut bahwa pelaksana proyek adalah seseorang bernama Alex yang berdomisili di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
“Volume keseluruhan proyek ini sekitar 60 meter, dengan lebar bawah pondasi 125 cm, tinggi 1,5 meter, dan lebar atas 40 cm. Untuk sepatu proyek sebenarnya ada, tapi lengket saat dipakai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga DPUPR Kota Serang yang akrab disapa Opa, saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan proyek, memberikan jawaban singkat.
“Untuk sementara, terkait warung kita lewati saja dulu, setelah koordinasi dengan RT/RW. Mengenai pelaksana, saya akan koordinasikan dulu. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Dugaan bahwa pihak DPUPR Kota Serang sengaja menutupi keberadaan pemborong semakin menguat. Masyarakat setempat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar proyek ini dapat berjalan sesuai rencana dan memenuhi harapan warga.

Sebagai informasi, proyek pembangunan TPT jalan Cibomo-Cibening ini dikerjakan oleh PT Cendika Abadi Jaya dengan pengawasan dari CV Cahya Konsultan. Proyek ini memiliki nomor kontrak 620/SPK/PPK/PL.Pem/BM-DPUPR/2025 dengan durasi pengerjaan 60 hari kalender. Meski demikian, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga sarat dengan praktik curang antara pelaksana dan oknum pejabat DPUPR Kota Serang.
(Tisna)