Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga 14 Februari 2025, jumlah kuota yang tersedia hanya 43.000 jiwa.
“Kuota ini bukan per tahun, tetapi total dari 2023 hingga 2025. Data ini bersifat dinamis, sehingga jika pendaftar melebihi kuota, mereka akan masuk dalam daftar tunggu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Serang, Tanlia Raya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Tanlia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kapan peserta yang masuk daftar tunggu akan aktif. “Kami tidak pernah menjanjikan dalam satu atau dua bulan akan selesai. Masyarakat bisa datang langsung untuk mengecek status pendaftaran dengan mengambil nomor antrean terlebih dahulu atau mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN dan Pandawa,” tambahnya.
Dua Opsi untuk Kasus Urgent
Bagi warga Kota Serang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat sebelum kepesertaan BPJS PBI aktif, terdapat dua opsi.
- Menggunakan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), dengan syarat harus berobat di RSUD Kota Serang serta membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
- Mendapatkan rujukan ke RSUD Banten, di mana penggunaan SKTM akan otomatis dikover oleh PBI. Namun, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
Penambahan Kuota BPJS PBI
Kabid Linjamsos juga menyambut baik program 100 hari kerja Wali Kota Serang yang berfokus pada peningkatan layanan kesehatan melalui program “Kota Serang Sehat.” Tahun ini, Pemkot Serang menargetkan penambahan kuota BPJS PBI sebanyak 10.000 peserta.
“Saat ini, data valid yang telah kami input sebanyak 41.777 jiwa, tetapi daftar tunggunya masih 16.000. Jika ada penambahan kuota 10.000, kami akan langsung melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan peserta yang aktif masih tinggal di Kota Serang atau tidak,” jelas Tanlia.
BPJS PBI Gratis, Tidak Boleh Kolektif
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan nasional yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan secara gratis. Tanlia menegaskan bahwa pendaftaran tidak boleh dilakukan secara kolektif oleh RT, RW, kader, atau bahkan oknum Dinas Sosial.
“Program ini gratis 0 rupiah. Kami meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri langsung ke Dinas Sosial sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) masing-masing dan jangan sampai ada pungutan biaya,” tutupnya.
(Tis/Rof)