11 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga 14 Februari 2025, jumlah kuota yang tersedia hanya 43.000 jiwa.

“Kuota ini bukan per tahun, tetapi total dari 2023 hingga 2025. Data ini bersifat dinamis, sehingga jika pendaftar melebihi kuota, mereka akan masuk dalam daftar tunggu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Serang, Tanlia Raya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Tanlia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kapan peserta yang masuk daftar tunggu akan aktif. “Kami tidak pernah menjanjikan dalam satu atau dua bulan akan selesai. Masyarakat bisa datang langsung untuk mengecek status pendaftaran dengan mengambil nomor antrean terlebih dahulu atau mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN dan Pandawa,” tambahnya.

Dua Opsi untuk Kasus Urgent

Bagi warga Kota Serang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat sebelum kepesertaan BPJS PBI aktif, terdapat dua opsi.

  1. Menggunakan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), dengan syarat harus berobat di RSUD Kota Serang serta membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
  2. Mendapatkan rujukan ke RSUD Banten, di mana penggunaan SKTM akan otomatis dikover oleh PBI. Namun, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Penambahan Kuota BPJS PBI

Kabid Linjamsos juga menyambut baik program 100 hari kerja Wali Kota Serang yang berfokus pada peningkatan layanan kesehatan melalui program “Kota Serang Sehat.” Tahun ini, Pemkot Serang menargetkan penambahan kuota BPJS PBI sebanyak 10.000 peserta.

“Saat ini, data valid yang telah kami input sebanyak 41.777 jiwa, tetapi daftar tunggunya masih 16.000. Jika ada penambahan kuota 10.000, kami akan langsung melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan peserta yang aktif masih tinggal di Kota Serang atau tidak,” jelas Tanlia.

BPJS PBI Gratis, Tidak Boleh Kolektif

BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan nasional yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan secara gratis. Tanlia menegaskan bahwa pendaftaran tidak boleh dilakukan secara kolektif oleh RT, RW, kader, atau bahkan oknum Dinas Sosial.

“Program ini gratis 0 rupiah. Kami meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri langsung ke Dinas Sosial sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) masing-masing dan jangan sampai ada pungutan biaya,” tutupnya.

(Tis/Rof)

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kecamatan Mancak: Kades Menghindar, Sekdes Berkilah 

0
Serang, Penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kian menguak. Di tengah pertanyaan publik, Kepala Desa...
- Advertisement -

Artikel Terbaru